Friday
8Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Produk Impor di Social Commerce Perlu Sertifikasi Halal By BeritaSatu

2 min read

  

Produk Impor di Social Commerce Perlu Sertifikasi Halal

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 27, 2023
Ilustrasi belanja online.
Ilustrasi belanja online.

Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia tengah menjadi incaran produk impor dengan harga murah melalui transaksi online, social commerce. Produk impor juga perlu sertifikasi halal.

CEO Halalin Indonesia Yuliana Z Mega mengatakan produk impor yang masuk ke Indonesia juga perlu dipastikan kehalalannya. Sertifikasi halal diperlukan untuk melindungi pasar Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam.

Alasan Kenapa Microsoft Ubah Skema Nama Update Windows | WinPoinBaca juga Alasan Kenapa Microsoft Ubah Skema Nama Update Windows | WinPoin

"Ini memastikan bahwa hanya produk yang bersertifikasi yang dapat mengakses pasar Indonesia, sehingga produk tersebut terjamin kualitasnya dan kepatuhannya terhadap standar Islam," kata Yuliana, Rabu (27/9/2023).

Menurut Yuliana, saat ini sudah banyak perusahaan luar negeri yang menyadari perlunya memproduksi barang dengan halal. Namun, ia menilai masih diperlukan lebih banyak sosialisasi terkait pentingnya sertifikasi halal untuk pasar Indonesia.

Warga Resah, Maraknya Penjualan Obat Terlarang Gol G Berkedok Toko Kosmetik dan Conter Hp di Wilayah Kota Tangerang Kota _ Gapokan NewsBaca juga Warga Resah, Maraknya Penjualan Obat Terlarang Gol G Berkedok Toko Kosmetik dan Conter Hp di Wilayah Kota Tangerang Kota _ Gapokan News

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop. Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menjelaskan, isi revisi Permendag tersebut mengatur social commerce yang hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Selain itu, social commerce juga tidak diperbolehkan melakukan transaksi baik secara elektronik maupun secara langsung. “Jadi tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung enggak boleh lagi. Social commerce hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya? TV kan iklan boleh,” terang Zulhas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023)

Pemerintah juga akan mengatur perdagangan barang impor. Hal tersebut menyangkut jenis barang yang boleh dijual, perlakuan yang sama terhadap barang dalam negeri, serta batas minimal nilai transaksi setiap barang, yaitu US$ 100.

“Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh, diatur. Misalnya batik, di sini banyak, ngapain impor batik. Berikutnya yang tadi posisi barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan barang dalam negeri. Kalau makanan ada sertifikat halal. kalau produk kecantikan harus ada (izin) BPOM-nya,” terang Zulhas.

Komentar
Additional JS