SpaceX raih kontrak dari NASA untuk De-orbit ISS pada 2030 - Tek id

Produk Impor di Social Commerce Perlu Sertifikasi Halal By BeritaSatu

  

Produk Impor di Social Commerce Perlu Sertifikasi Halal

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 27, 2023
Ilustrasi belanja online.
Ilustrasi belanja online.

Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia tengah menjadi incaran produk impor dengan harga murah melalui transaksi online, social commerce. Produk impor juga perlu sertifikasi halal.

CEO Halalin Indonesia Yuliana Z Mega mengatakan produk impor yang masuk ke Indonesia juga perlu dipastikan kehalalannya. Sertifikasi halal diperlukan untuk melindungi pasar Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam.

"Ini memastikan bahwa hanya produk yang bersertifikasi yang dapat mengakses pasar Indonesia, sehingga produk tersebut terjamin kualitasnya dan kepatuhannya terhadap standar Islam," kata Yuliana, Rabu (27/9/2023).

Menurut Yuliana, saat ini sudah banyak perusahaan luar negeri yang menyadari perlunya memproduksi barang dengan halal. Namun, ia menilai masih diperlukan lebih banyak sosialisasi terkait pentingnya sertifikasi halal untuk pasar Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop. Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menjelaskan, isi revisi Permendag tersebut mengatur social commerce yang hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Selain itu, social commerce juga tidak diperbolehkan melakukan transaksi baik secara elektronik maupun secara langsung. “Jadi tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung enggak boleh lagi. Social commerce hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya? TV kan iklan boleh,” terang Zulhas di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023)

Pemerintah juga akan mengatur perdagangan barang impor. Hal tersebut menyangkut jenis barang yang boleh dijual, perlakuan yang sama terhadap barang dalam negeri, serta batas minimal nilai transaksi setiap barang, yaitu US$ 100.

“Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh, diatur. Misalnya batik, di sini banyak, ngapain impor batik. Berikutnya yang tadi posisi barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan barang dalam negeri. Kalau makanan ada sertifikat halal. kalau produk kecantikan harus ada (izin) BPOM-nya,” terang Zulhas.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin