Zulhas Ungkap Social Commerce Diatur di Semua Negara, Termasuk China - CNN Indonesia

Zulhas Ungkap Social Commerce Diatur di Semua Negara, Termasuk China

Kamis, 28 Sep 2023 14:30 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap semua negara seperti Amerika Serikat hingga Eropa mengatur masalah social commerce, termasuk China.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap semua negara seperti Amerika Serikat hingga Eropa mengatur masalah social commerce, termasuk China. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap semua negara seperti Amerika Serikat hingga Eropa mengatur masalah social commerce. Bahkan, China yang notebene negara asal TikTok Shop pun memiliki aturan tegas soal social commerce. 

Menurut Zulhas, jika social commerce tak diatur, hal itu akan membunuh pengusaha-pengusaha UMKM. 

"Kita itu saya juga heran media sosial di manapun diatur coba klik Uni Eropa. Enggak boleh. Di China sendiri diatur bahkan sekarang seperti TikTok di China itu anak-anak muda hanya boleh 40 menit satu hari," katanya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia justru heran jika ada pihak yang marah ketika pemerintah mengatur atau membuat regulasi untuk social commerce. Menurutnya, social commerce seharusnya berfungsi seperti televisi yang hanya untuk mempromosikan barang dan jasa. 

"Loh kita diatur aja kok ada yang marah? Saya juga heran. Bayangkan kalau TV enggak diatur itu bagaimana, kalau bank enggak diatur bagaimana, atau pasar kalau enggak diatur bagaimana? Nah ini diatur, ditata. Jangan sampai mematikan," tuturnya.

Zulhas menjelaskan di setiap negara memang memiliki regulasi tertentu untuk praktik perdagangan di jagat maya. Seperti halnya di Amerika Serikat, India, Australia hingga negara-negara di Uni Eropa.

"Saya ini Menteri Perdagangan mau mengirim mangga ke China, ke Jepang sampai hari ini belum bisa, susahnya minta ampun," tuturnya.

Lewat peraturan itu, Zulhas berharap bisa menyelamatkan pedagang UMKM karena menyangkut hajat ekonomi dalam negeri.

Sebelumnya, Zulhas resmi melarang social commerce atau online shop berbasis medsos seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

Keputusan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Namun, ia memberi kelonggaran bagi social commerce untuk mematuhi aturan itu mulai minggu depan. Saat ini, pemerintah masih mensosialisasikan aturan tersebut.

"Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah," katanya saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9).

(can/dzu)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin