Ini Cara Pemerintah Tekan Impor Bahan Baku Obat Tanpa Digugat di WTO By BeritaSatu - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Ini Cara Pemerintah Tekan Impor Bahan Baku Obat Tanpa Digugat di WTO By BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Ini Cara Pemerintah Tekan Impor Bahan Baku Obat Tanpa Digugat di WTO

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
September 4, 2023
Chairman B Universe Enggartiasto Lukita, bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Indonesia saat ini mendorong sistem pengadaan barang dan jasa (government procurement) yang mengutamakan produk-produk dalam negeri. Tak hanya itu, pengadaannya juga kini dilakukan secara digital lewat sistem e-katalog.

Namun menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, cara ini ternyata tidak hanya bisa membantu RI menekan ketergantungan impor bahan baku obat yang jumlahnya membeludak, tetapi juga bisa mencegah gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Hal ini diungkapkan oleh Budi saat mengikuti forum Investor Daily Round Table yang digelar B-Universe di Jakarta, Kamis (5/10/2023). Budi menceritakan bagaimana Indonesia sempat kesusahan memproduksi obat saat pandemi Covid-19. Meski Indonesia mampu memproduksi obat, ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini terpaksa harus mengimpor sekitar 95% bahan bakunya.

“Saya jadi menteri (kesehatan) sudah 2 tahun 10 bulan. Dari 10 bahan baku (obat) terbesar (atau yang paling banyak digunakan), enam sudah diproduksi dalam negeri. Kita juga memaksa produsen farmasi dalam negeri agar membeli (bahan baku) dalam negeri. Kalau tidak, pemerintah tidak akan beli produk dari mereka,” ucap Budi.

BACA JUGA

Kemenkes mewajibkan pengadaan barang dan jasa termasuk termasuk bagi rumah sakit Kemenkes untuk membeli produk dalam negeri lewat e-katalog. Strategi government procurement (pengadaan barang dan jasa pemerintah) ini tidak melanggar aturan main WTO.

Namun, Menkes Budi menilai penerapan strategi ini belum sempurna. "Saya melihat sendiri belanja saya (Kemenkes) itu sekitar Rp 20 triliunan, 90% impornya sudah sudah turun ke hampir 50% karena kita paksa beli produk dalam negeri,” kata Budi.

Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita mendorong anak bangsa untuk produksi alat medis dalam negeri. Sejauh ini alat medis selalu didatangkan dari luar seperti Tiongkok. Indonesia masih dikuasai produk impor padahal ada sejumlah produk yang bisa diproduksi di dalam negeri

“Alat-alat kesehatan itu masih tinggi tetapi pilihannya adalah kalau itu belum diproduksi maka kewajiban kita bersama untuk mendorong agar mereka membangun industri dalam negeri,” ujar Enggar.

Perjanjian WTO umumnya memegang prinsip national treatment atau perlakuan nasional yang meminta agar negara-negara tidak mendiskriminasi antarproduk impor dan produk domestik. Prinsip yang sama juga dipegang perjanjian General Agreement on Tariffs and Trade atau Perjanjian Umum terkait Tarif dan Perdagangan (GATT) yang ditandatangani oleh Indonesia. Namun, GATT menyatakan bahwa ketentuan perlakuan nasional ini tidak berlaku pada pengadaan barang pemerintah.

BACA JUGA

Indonesia juga menjadi bagian dari Agreement on Trade-Related Investment Measures (TRIMS) atau perjanjian terkait kebijakan investasi yang menyangkut perdagangan. TRIMS ini juga menyerukan tidak adanya perlakuan diskriminatif terhadap produk impor. Adapun kebijakan TKDN RI pun juga telah mendapatkan sejumlah protes dari negara-negara di pertemuan Komite TRIMS.

Sebut saja Uni Eropa (EU) yang mengatakan bahwa TKDN mengkhawatirkan karena Indonesia mengimpor 95% dari bahan baku obatnya. UE juga mendorong Indonesia untuk fokus kepada kebijakan yang memberikan insentif bagi investasi dalam pengembangan industri obat-obatan dalam negerinya ketimbang menerapkan TKDN. Namun sama seperti GATT, ketentuan TKDN pada produk pengadaan barang pemerintah tidak dianggap sebagai pelanggaran perjanjian TRIMS.

Tidak adanya perjanjian WTO yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah mendorong sejumlah negara untuk negosiasi perjanjian terkait hal tersebut. Sehingga terbentuklah perjanjian perdagangan barang pemerintah atau Government Procurement Agreement (GPA). Diketahui, perjanjian GPA ini mendorong negara agar tidak memberikan perlakuan khusus bagi produk-produk lokal dalam pengadaan barang pemerintah. Namun, Indonesia tidak menandatangani GPA, sehingga tidak berlaku di Tanah Air. Adapun sejumlah negara yang menandatangani GPA adalah UE dan AS. Meski demikian, Indonesia merupakan negara pengamat dalam perjanjian GPA.

Highlight-light.1df972d1
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages