Korea Selatan Mengancam Google dan Apple Membayar Denda - JPNN

 

Korea Selatan Mengancam Google dan Apple Membayar Denda

By M. Rasyid Ridha
jpnn.com
Korsel mengancam Apple dan Google. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Korsel mengancam Apple dan Google. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Pemerintah Korea Selatan mengancam Alphabet Inc's Google dan Apple membayar denda total hingga USD 50,5 juta atau sekitar Rp 790 triliun.

Ancaman itu lantaran Google dan Apple dinilai telah menyalahgunakan posisi dominan mereka di pasar aplikasi.

Komisi Komunikasi Korea (KCC) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kedua raksasa teknologi tersebut memaksa pengembang aplikasi menggunakan metode pembayaran tertentu dan menyebabkan penundaan yang tidak adil dalam peninjauan aplikasi.

KCC memberi tahu perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengambil tindakan perbaikan, dan akan mempertimbangkan denda tersebut.

"Yang dibagikan oleh KCC hari ini adalah 'pemberitahuan pra-keputusan,' dan kami akan memeriksanya dengan cermat dan mengirimkan tanggapan kami. Begitu keputusan tertulis akhir dibagikan kepada kami, kami akan memeriksanya dengan cermat untuk mengevaluasi langkah berikutnya," kata Google dalam pernyataannya.

Apple juga mengeluarkan pernyataan mengatakan, "Kami tidak setuju dengan kesimpulan yang diambil oleh KCC dalam Laporan Pemeriksa mereka, dan percaya bahwa perubahan yang telah kami terapkan pada App Store sesuai dengan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Seperti yang selalu kami lakukan, kami akan terus berkomunikasi dengan KCC untuk berbagi pandangan kami."

Pada 2021, Korea Selatan mengesahkan amendemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi yang melarang operator toko aplikasi memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

KCC mengatakan bahwa penerapan metode pembayaran tertentu oleh Google dan Apple, serta penagihan biaya diskriminatif oleh Apple kepada pengembang aplikasi domestik kemungkinan akan merusak tujuan hukum tersebut dalam mempromosikan persaingan yang adil.

Setelah mendengar pendapat dari perusahaan-perusahaan tersebut, regulator dapat memutuskan untuk memberlakukan denda hingga 68 miliar won (sekitar Rp 791 miliar), termasuk 47,5 miliar won (Rp 552 miliar) untuk Google dan 20,5 miliar won (Rp 238 miliar) untuk Apple, kata KCC. (antara/jpnn)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)