OJK Sebut Pihak yang Tawarkan Joki Pinjol Penipu, Awas Penyebaran Data Pribadi - detikFinance

OJK Sebut Pihak yang Tawarkan Joki Pinjol Penipu, Awas Penyebaran Data Pribadi

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 30 Okt 2023 15:48 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumn, Friderica Widyasari Dewi.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan, Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi/Foto: Aulia Damayanti
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihak yang menawarkan jasa joki pinjaman online (pinjol) adalah fraudster atau penipu. Mereka memanfaatkan korban yang memiliki rekam jejak kredit bermasalah dan di-blacklist oleh perusahaan pinjol.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan, Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pinjol yang berizin seharusnya tidak menerima jasa joki pinjol. Hal itu melanggar ketentuan karena harusnya nasabah sendiri yang mengajukan pinjaman.

"Pinjol yang berizin dari OJK harusnya tidak menerima jasa-jasa joki seperti itu. Apakah ini membantu yang sudah punya catatan macet atau enggak, menurut kami ini justru malah berisiko. Bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster (penipu)," kata wanita yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers virtual, Senin (30/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga:

Joki pinjol adalah sekelompok orang yang menawarkan jasa untuk mengajukan pinjaman di pinjol. Fenomena ini belakangan marak ditemukan di media sosial.

Kiki mewanti-wanti adanya risiko penyebaran data pribadi jika menggunakan jasa joki pinjol. "Bisa risiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi," tuturnya.

Selain joki pinjol, Kiki juga meminta masyarakat untuk mewaspadai modus-modus penipuan lainnya. Baru-baru ini juga ada pihak yang menawarkan untuk membantu menyelesaikan pinjaman atau kredit.

"Konsumen mengadu bahwa mereka ditawarkan oleh pihak tertentu untuk membantu menyelesaikan utang mereka ke perusahaan pinjol dan lain-lain. Contohnya utang Rp 5 juta, ditawarkan untuk dibantu dengan hanya Rp 1 juta dan dianggap lunas. Ternyata setelah dikirim Rp 1 juta itu tidak terkait, jadi malah kena tipu konsumen tersebut," imbuhnya.

Kiki menekankan bahwa satu-satunya solusi untuk menyelesaikan masalah pinjol adalah dengan melunasi utangnya. "Kalau punya pinjaman yang kadung macet harus dilunasi, kalau misal macet, sampaikan niat baiknya untuk melakukan restrukturisasi dan lainnya," imbuh Kiki.

(aid/ara)

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)