Rakyat Teriak Bunga Pinjol, OJK Akan Keluarkan Aturan Ini - CNBC INDONESIA

Rakyat Teriak Bunga Pinjol, OJK Akan Keluarkan Aturan Ini

By Mentari Puspadini
cnbcindonesia.com
October 30, 2023
Foto: Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan September 2023
Foto: Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan September 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan tingginya bunga pinjaman dan layanan aplikasi yang dibebankan perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending kepada para nasabah kini menjadi perhatian publik. Atas keresahan masyarakat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan akan menerbitkan aturan terkait batasan bunga yang boleh dibebankan pihak pinjol kepada nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan pihaknya saat ini sedang menyusun Surat Edaran (SE) peer-to-peer (P2P) lending.

"[SE Pinjol] masih diselaraskan dephum dan akan diluncurkan Desember [2023]," ujar Agusman dalam RDK OJK Senin (30/10).

Lebih lanjut Agusman menyebut batasan bunga yang diterapkan akan lebih rendah. Dirinya juga menjelaskan telah mempertimbangkan titik keseimbangan antara pihak terkait sehingga konsumen tidak tercekik dan industri dapat tumbuh.

Sebelumnya, persolan bunga pinjol mencuat kala viral di media sosial terkait tuduhan bunga tinggi dan proses penagihan utang oleh pinjol membuat nasabah bunuh diri.

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)