Shopee Resmi Setop Penjualan Produk dari Luar Negeri | Republika Online

 

Shopee Resmi Setop Penjualan Produk dari Luar Negeri | Republika Online

Shopee sudah menutup 14 kategori produk 'cross border' yang bersaing dengan UMKM.

Transaksi 'cross border' di Shopee tercatat kurang dari satu persen setelah penutupan penjualan produk dari luar negeri mulai diberlakukan.

PUSPA PERWITASARI/ANTARA Transaksi 'cross border' di Shopee tercatat kurang dari satu persen setelah penutupan penjualan produk dari luar negeri mulai diberlakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform niaga elektronik Shopee resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sponsored

Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan bahwa pihaknya selalu lakukan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah Indonesia.

"Dapat kami sampaikan produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," ujar Radityo, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Penutupan produk dari luar negeri ini berlaku mulai Rabu (4/10/2023) pada pukul 22.00 WIB. Saat ini, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.

Radityo menjelaskan, selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung. Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.

"Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini," kata Radityo.

Shopee terus berkomitmen mengembangkan produk lokal tidak hanya di pasar dalam negeri tapi hingga pasar di luar negeri. Salah satunya melalui kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di Indonesia.

Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 yang mengatur tentang perdagangan niaga elektronik. Dalam peraturan baru ini, disebutkan tentang penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Selain itu, disediakan juga Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border 'langsung' masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

sumber : Antara

Berita Terkait

TikTok Shop Tutup, Penjual Geser ke E-Commerce Lain

bisnis - 22 jam yang lalu

Shopee Dukung Pemerintah Larang Medsos Nyambi Jadi E-Commerce

finansial - 28 September 2023, 18:51

Regulasi Baru Akan Lindungi UMKM, Konsumen, dan E-commerce

bisnis - 16 September 2023, 20:28

Pemerintah Harus Hadir Atur Social Commerce

bisnis - 16 September 2023, 12:41

Rekomendasi

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin