Tak Hanya BTS, Satgas Bakti Juga Awasi Satria Hingga Palapa Ring - detik

 

Tak Hanya BTS, Satgas Bakti Juga Awasi Satria Hingga Palapa Ring

By Agus Tri Haryanto
detikcom
Peluncuran satelit Satria-1. Foto:
Peluncuran satelit Satria-1. Foto:
Jakarta-

Satgas Bakti yang telah dibentuk tak hanya mengawasi kelanjutan base transceiver station (BTS) saja, tetapi juga proyek Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lainnya, seperti satelit Satria-1, pengadaan Hot Backup Satellite (HBS), hingga Palapa Ring Integrasi.

Proyek-proyek tersebut dikerjakan Kominfo melalui Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kominfo. Adapun, khusus untuk BTS 4G, tersandung kasus hukum hingga diputuskan dibentuk Satgas Bakti Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (MenkominfoBudi Arie Setiadi mengatakan, Satgas BTS Bakti Kominfo bekerja secara tepat dan cepat dalam mengawal percepatan penyelesaian infrastruktur di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Satgas ini harus bekerja dengan tepat dan cepat, Saya mohon meluangkan waktu dan energi yang optimal untuk menjalankan tugas yang mulia ini. Selamat bertugas, semua ikhtiar yang kita upayakan adalah untuk kemajuan bangsa Indonesia," ujar Menkominfo dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (17/10/2023).

Menkominfo menjelaskan pembentukan Satgas Bakti Kominfo sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah 3T perbatasan dan lokasi prioritas.

"Pembentukan Satuan Tugas Bakti 4G ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 472 Tahun 2023. Kepmen ini merupakan tindaklanjut arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, sehingga hak masyarakat di wilayah 3T perbatasan dan lokasi prioritas untuk mendapat layanan internet yang harus kita penuhi," jelasnya

Menkominfo mengingatkan Satgas Bakti Kominfo menerapkan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan ketepatan sesuai perundangan dalam melaksanakan wewenang.

Sesuai dengan Keputusan Menkominfo Nomor 472/2023, Satgas Bakti Kominfo memiliki kewenangan untuk menetapkan arahan dan rekomendasi, memberikan rekomendasi penetapan kebijakan/peraturan dan melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, otoritas, dan pemerintah daerah dalam hal penyediaan akses internet di wilayah 3T yang meliputi pembangunan BTS, penyediaan jaringan serat optik Palapa Ring, penyediaan HBS, dan pengoperasian satelit Satria-1.

Budi mengatakan masa tugas Satgas Bakti Kominfo ini tercatat mulai tanggal 12 Oktober 2023 dan akan berakhir seiring masa jabatan Menkominfo pada Oktober 2024.

Pembentukan anggota satgas tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 472 Tahun 2023 guna mempercepat penyelesaian dan optimalisasi program penyediaan infrastruktur telekomunikasi di Bakti Kominfo.

Sebagai informasi, proyek pengadaan BTS 4G Bakti itu tersandung kasus dugaan korupsi. Sejauh ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 tersangka, di antaranya menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Anang Achmad Latif.

Simak Video "Menkominfo Siapkan Jurus Berantas Judi Online yang Bandel"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)