Monday
11Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home E-Commerce

TikTok, Youtube dan Meta Kompak Urus Lisensi E-Commerce di IndonesiaBy BeritaSatu

1 min read

TikTok, Youtube dan Meta Kompak Urus Lisensi E-Commerce di Indonesia

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Media sosial
Media sosial

Jakarta, Beritasatu.com - TikTok dan YouTube dikabarkan sedang mengurus izin usahanya di Indonesia menjadi e-commerce. Langkah ini dilakukan setelah adanya kebijakan yang melarang transaksi e-commerce di media sosial (medsos).

Pemerintah Indonesia mulai melarang transaksi e-commerce di media sosial pada September 2023 lalu. Alasannya untuk melindungi pedagang dan pasar offline skala kecil dan menengah, serta memastikan keamanan data pengguna.

Dukung Gaya Hidup Anak Muda, Shopee Jadi E-Commerce Pilihan Gen Z - medcomBaca juga Dukung Gaya Hidup Anak Muda, Shopee Jadi E-Commerce Pilihan Gen Z - medcom

Kebijakan baru tersebut menjadi pukulan bagi TikTok. Apalagi sebelum TikTok Shop dilarang, mereka berhasil mengirimkan sekitar 3 juta paket dalam sehari. Sebelumnya, TikTok juga telah menyampaikan rencana mereka untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia, untuk membangun layanan social commerce TikTok Shop.

Dilansir dari Reuters, Kamis (26/10/2023), TikTok yang dimiliki oleh Bytedance sedang menjajaki cara terbaik untuk mengajukan lisensi e-commerce setelah TikTok Shop menghentikan operasinya di Indonesia. Sumber Reuters juga mengatakan, TikTok sedang mengadakan pembicaraan mengenai potensi kemitraan dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia milik GoTo.

Mulai Juli 2025, Pedagang Online Beromzet Tinggi Wajib Bayar Pajak - Suara SurabayaBaca juga Mulai Juli 2025, Pedagang Online Beromzet Tinggi Wajib Bayar Pajak - Suara Surabaya

Tidak hanya TikTok, YouTube juga merencanakan untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia, tetapi rincian lebih lanjut tentang jenis izin yang direncanakan belum diungkapkan.

Sebelumnya, Meta yang merupakan pemilik Facebook dan Instagram telah mengajukan permohonan izin usaha e-commerce yang memungkinkan promosi barang di platformnya, tetapi tidak ada transaksi e-commerce secara langsung di dalam platform tersebut.

Kabar mengenai TikTok yang akan mengajukan izin e-commerce juga sudah didengar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Menurut Bahlil, sebaiknya TikTok fokus sebagai media sosial saja dan tidak memonopoli pasar dengan ikut menjadi e-commerce.

"TikTok ini kalau sudah medsos ya medsos saja, jangan monopoli juga," kata Bahlil.

Komentar
Additional JS