Bawaslu Siap Awasi Akun Media Sosial dan Tuntut Regulasi Lebih Rinci untuk Pemilu 2024 – Indonesian Police News

Bawaslu Siap Awasi Akun Media Sosial dan Tuntut Regulasi Lebih Rinci untuk Pemilu 2024 – Indonesian Police News

Bawaslu Siap Awasi Akun Media Sosial dan Tuntut Regulasi Lebih Rinci untuk Pemilu 2024

Nasional 24 November 2023

JAKARTA (iPOLICENews) – Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan komitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap akun media sosial peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan akun bodong yang terlibat dalam kampanye tanpa pendaftaran resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengawasan semacam ini telah dilakukan sejak Pemilu 2019.

“Dari tahun 2019, pertanyaan ini sudah ada. Kami melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang tidak terdaftar,” ungkap Rahmat kepada Tempo di kantor Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 November 2023.

Rahmat juga mengajak semua pasangan calon untuk melaporkan seluruh akun media sosial yang digunakan dalam Pemilu 2024. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap keprihatinan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, yang menyebut bahwa payung hukum terkait media sosial dalam Peraturan KPU belum cukup rinci.

Dalam Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, hanya diatur secara khusus bahwa 20 akun media sosial setiap pasangan calon harus terdaftar di KPU. Meskipun demikian, banyak akun media sosial bodong yang ikut terlibat dalam kampanye mendukung figur tertentu.

Neni Nur Hayati menyoroti kurangnya ketentuan yang rinci dalam aturan KPU terkait media sosial. Dia menyatakan kekhawatirannya terhadap akun anonim dan menyoroti sulitnya mengawasi aturan yang bersifat umum, terutama saat memasuki masa tenang kampanye dan munculnya akun fake news yang dapat menciptakan kegaduhan.

“Kini, sekitar 52 persen pemilih adalah anak muda, Generasi Z dan milenial, yang aktif menggunakan media sosial. Para kandidat akan memanfaatkan media sosial untuk menggalang dukungan,” ujar Neni.

Bawaslu diharapkan untuk dapat melakukan pengawasan yang efektif dengan regulasi yang lebih rinci. Neni menegaskan pentingnya adanya peraturan yang memuat detail terkait kampanye melalui media sosial dan perlunya aturan yang mengatur peran relawan, yang saat ini belum diatur secara terperinci. Kendati demikian, dia berharap agar regulasi terkait dapat tersedia sejak awal tahapan kampanye untuk memastikan integritas dan kualitas Pemilu yang lebih baik. (RS/IPN/TMP)

Halaman ini telah dilihat: 4 kali
Mari berbagi:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)