Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Kabupaten Kediri Pilihan UMK

    Serikat Buruh Tolak Usulan UMK di Kabupaten Kediri yang Cuma Naik 4 Persen - Beritasatu

    1 min read

    Serikat Buruh Tolak Usulan UMK di Kabupaten Kediri yang Cuma Naik 4 Persen

    Senin, 27 November 2023 | 22:12 WIB
    Penulis: Anis Firmansah | Editor: WDP
    Serikat pekerja di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menolak besaran nilai UMK yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri ke Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim).
    Serikat pekerja di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menolak besaran nilai UMK yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri ke Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim). (Beritasatu.com / Anis F)

    Kediri, Beritasatu.com - Serikat pekerja di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menolak besaran nilai UMK yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri ke Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim).

    ADVERTISEMENT

    Dari hasil rapat usulan UMK 2024, Kamis (23/11/2023), Pemkab Kediri mengusulkan 4% naik Rp 89.512 menjadi Rp 2.332.936 dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal, serikat buruh mengusulkan kenaikan upah menjadi Rp. 2.579.936 atau naik sebesar 15%.

    BACA JUGA

    Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kediri, Agung Susanto, mengatakan usulan sebesar 4 persen yang mengacu perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dinilai merugikan para buruh.

    ADVERTISEMENT

    Pada PP Nomor 51 Tahun 2023 disebut kenaikan upah minimum buruh menggunakan formula yang mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa. Agung menganggap nilai alfa tersebut akan membatasi kenaikan jumlah UMK buruh di tahun depan.

    "Menolak jelas, istilahnya kita juga mempunyai usulan dan menolak perhitungan UMK atas dasar PP Nomor 51 Tahun 2023," kata Agung Senin (27/11/2023).

    Agung menyampaikan, penolakan itu merupakan instruksi langsung dari dewan pimpinan pusat (DPP) KSPSI yang diteruskan ke berbagai dewan pimpinan daerah (DPD) hingga dewan pimpinan cabang (DPC) Kabupaten dan kota se-Indonesia. Selain penolakan PP Nomor 51 Tahun 2023, DPP SPSI juga memberikan instruksi untuk menuntut kenaikan UMK 2024, sedikitnya 15% dari jumlah sebelumnya.

    "Di Kediri ini, kita mengusulkan sesuai instruksi pusat 15% atau menjadi Rp 2.579.936," jelas Agung.

    Atas penolakan itu, KSPSI Kabupaten Kediri berencana ikut aksi unjuk rasa damai di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Kamis (30/11/2023) pekan ini.

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri Ibnu Imad, membenarkan adanya penolakan besaran usulan UMK dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja.

    "Dari perwakilan pekerja tidak mau menggunakan rumus tersebut (PP nomor 51 Tahun 2023). Teman-teman untuk dasar pengenaan dasar tarif, diambil dari database lama menjadi 15%," kata Ibnu.

    BACA JUGA

    Ia menerangkan, meski diwarnai penolakan pihaknya bersama dewan pengupahan dari unsur pemerintah dan akademisi telah mempertimbangkan usulan nilai alfa dari para pengusaha. Pihaknya menyepakati besaran UMK tahun 2024 diusulkan sebesar Rp 2.332.936.

    "Selanjutnya usulan tersebut disampaikan ke Bupati Kediri untuk dikoreksi, dan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur untuk penetapan UMK tingkat Provinsi," pungkasnya. 

    Komentar
    Additional JS