2,76 Juta Masyarakat RI Main Judi Online, Mayoritas Taruhan di Bawah Rp100.000
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F08%2F23%2FDarurat_Judi_Online.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aliran dana yang diduga terkait dengan transaksi judi, baik judi konvensional maupun judi online. PPATK mencatat bahwa partisipasi masyarakat dalam kegiatan perjudian online sangat besar, dimana diketahui terdapat jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online.
PPATK mengidentifikasi sejumlah 2.190.447 pihak/masyarakat di antaranya yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp100.000) yang merupakan golongan warga berpenghasilan rendah.
"Adapun mereka sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain," tulis PPATK.
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News
Tercatat total partisipasi masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017-2022 secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp51 triliun. Sementara itu, berdasarkan analisis yang telah dilakukan PPATK terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022.
"Perputaran dana dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar," tulis PPATK.
Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan Indonesia pada Maret 2023 mencapai Rp550.458 per kapita per bulan. Angka ini terdiri dari garis kemiskinan makanan sebesar Rp408.522 (74,21 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp141.936 (25,79 persen).
Pada Maret 2023, rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,71 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.592.657 per rumah tangga miskin per bulan.
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar