Kemenkop UKM Ultimatum TikTok Gara-gara Masih Berjualan di Medsos

Sumber: Antara
KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan 2 jenis platform yakni media sosial dengan e-commerce.
Pernyataan tersebut disampaikan karena kembalinya TikTok Shop pasca-mengumumkan kemitraan strategis dengan GoTo, belum disertai dengan perubahan berarti dimana aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (13/12/2023).
Fiki menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar