Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan dirinya mengecam peretasan yang terjadi kepada laman salah satu media nasional.
Peretasan itu bertepatan setelah media nasional terkait mempublikasikan seri investigasi terkait dengan judi
online.
"Peretasan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aparat penegak hukum wajar kalau turun tangan dalam masalah yang dihadapi media," kata Budi di Jakarta, Jumat.
Adapun media nasional yang mengalami peretasan tersebut ialah Kompas.id dan saat ini masalah tersebut tengah ditangani.
Baca juga: Peretasan media, Dewan Pers minta kasus ditangani dengan profesionalPenyerangan terhadap media nasional tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak Kamis (14/12) dengan anomali beberapa artikel di laman terkait sulit diakses.
Setelah diselidiki hal itu terjadi karena adanya kunjungan
traffic yang tidak wajar dan puncaknya terjadi pada Jumat ini yang membuat seluruh konten di laman tak bisa diakses.
Serangan terhadap media massa nasional yang mempublikasikan bahaya judi
online menurut Budi merupakan bukti bahwa para pelaku yang melanggengkan judi
online di Indonesia itu berbahaya.
“Mereka menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi. Belum lagi bahayanya judi itu sendiri bagi rakyat,” katanya.
Maka dari itu, Kementerian Kominfo berharap masalah yang dialami oleh media nasional tersebut bisa ditangani dengan baik bahkan bisa melibatkan penegak hukum untuk penanganan lanjutannya.
Baca juga: Atasi penyusupan judi "online" di situs web dan media sosialBudi menegaskan Kementerian Kominfo akan terus konsisten memerangi praktik judi
online dan dengan rutin berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengepung potensi pertumbuhan praktik haram itu.
“Ini seiring dengan keseriusan Presiden Joko Widodo memperbaiki kualitas manusia Indonesia, antara lain dengan memberantas judi
online, ” demikian dikatakan Menkominfo.
Sebelumnya, sejak dipercaya menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menjadikan pemberantasan judi
online sebagai salah satu program prioritasnya.
Dalam waktu tiga bulan saja terhitung dari 18 Juli hingga 11 Oktober 2023, Kementerian Kominfo di bawah kepemimpinannya telah memutus sebanyak 392.652 konten judi
online di seluruh ruang digital.
Secara lebih detail sebanyak 205.910 konten berasal dalam situs web, 16.304 konten berasal dari
file sharing, dan 170.438 konten berasal dari media sosial.
Baca juga: Cegah peretasan berulang, media wajib lakukan "penetration test"
Komentar
Posting Komentar