OJK Minta Waspada! Kenali 4 Modus Kejahatan Jelang Nataru - CNBC Indonesia

 

OJK Minta Waspada! Kenali 4 Modus Kejahatan Jelang Nataru

Susi Setiawati, CNBC Indonesia
Research
21 December 2023 11:30
Kembang api meledak di atas Jembatan Binondo-Intramuros saat orang-orang yang bersuka ria merayakan Tahun Baru Imlek, di Manila pada 22 Januari 2023. (JAM STA ROSA/AFP via Getty Images)
Foto: Kembang api meledak di atas Jembatan Binondo-Intramuros saat orang-orang yang bersuka ria merayakan Tahun Baru Imlek, di Manila pada 22 Januari 2023. (AFP via Getty Images/JAM STA ROSA)

Jakarta, CNBC Indonesia - Libur natal dan akhir tahun tinggal menghitung hari. Banyak masyarakat memanfaatkan waktu untuk berbelanja hingga berlibur. Namun sayangnya momen baik dan menyenangkan ini, biasanya dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal dan negatif yang dapat merugikan orang lain.

Sehingga masyarakat harus mulai waspada dan berhati-hati terhadap hal-hal yang mencurigakan menjelang libur natal dan tahun baru.

Diketahui, berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) jumlah pengguna internet di Indonesia pada periode 2022-2023 mencapai 215,63 juta orang. Jumlah tersebut setara dengan 78,19% dari total populasi penduduk Indonesia. 

Tingginya penggunaan internet tersebut merubah pola perilaku masyarakat menjadi semakin bergantung pada layanan digital tidak terkecuali layanan di sektor jasa keuangan.

Dengan perubahan perilaku masyarakat tersebut, Industri Jasa Keuangan terdorong untuk mengadopsi berbagai kemajuan teknologi guna optimalisasi produk dan layanan kepada konsumen yang berbasis digital.

Dari sisi konsumen atau masyarakat, masih terdapat ketimpangan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang cukup besar dimana tingkat inklusi keuangan pada tahun 2022 telah mencapai 85,10% sedangkan tingkat literasi baru mencapai 49,68%. Hal ini menandakan bahwa sebagian masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan masih belum memiliki pemahaman yang memadai akan produk dan layanan yang digunakan.

Hal tersebut menimbulkan risiko potensi masyarakat menggunakan produk keuangan dan mengelola keuangan yang tidak sesuai dengan semestinya. Selanjutnya, hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyasar masyarakat yang kurang terliterasi dengan melakukan berbagai modus penipuan dan penawaran investasi illegal yang pada akhirnya menimbulkan kerugian dan meningkatkan pengaduan yang masuk ke OJK maupun SWI.

Berdasarkan data OJK, sejak tahun 2013 hingga 31 Mei 2023, OJK telah menerima aduan terkait modus penipuan berupa skimming, phising, social engineering dan sniffing sebanyak 72.618 (6,5% dari seluruh aduan yang masuk sebanyak 1.116.175 layanan.

Adapun untuk investasi illegal, kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2018 hingga 2022 telah mencapai Rp126 triliun.

OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga terus melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud.

Berikut modus penipuan berdasarkan aduan dari OJK dan cara menghindarinya:

1. Skimming

Penipuan skimming merupakan salah satu bentuk praktik pencurian data dan informasi sensitif dari kartu debit ataupun kredit yang biasanya dilakukan di ATM.

Cara mengurangi resiko kejahatan skimming adalah:
- Hindari lokasi ATM yang sepi
- Perhatikan situasi booth ATM, pastikan tidak ada benda mencurigakan (Kamera pengintai PIN dan lain-lain)
- Tutup tangan kamu saat menekan PIN di mesin ATM
- Selalu ganti PIN ATM secara rutin
- Gunakan kartu ATM yang telah memiliki teknologi chip
- Periksa transaksi rekening secara rutin
- Segera blokir ATM jika terjadi transaksi mencurigakan dan hubungi call center

2. Phising

Phishing merupakan upaya penjahat dunia maya yang bertujuan untuk mencuri data pribadi orang lain dan data ini akan disalahgunakan.

Terdapat cara menghindari resiko penipuan Phising, yakni:
- Rutin memeriksa keamanan gadget
- Menyimpan informasi login dengan hati-hati
- Tidak mengikuti perintah email atau pesan teks mencurigakan
- Mengakses website dengan SSL
- Waspada menerima telpon tidak dikenal
- Tidak mudah tergiur hadiah yang ditawarkan email atau pesan teks
- Memasang aplikasi pelindung phising

3. Social Engineering

Social Engineering atau yang sering disebut penipuan Soceng, merupakan tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban sehingga korban membocorkan data pribadi dan data transaksi perbankannya yang bersifat rahasia.

Untuk mengantisipasi dari Soceng, terdapat beberapa cara untuk menghindarinya, yakni:
- Waspada saat ada pesan dari nomor tak dikenal mencantumkan link/file berformat APK
- Kenali file yang disertai pengumuman/pemberitahuan berupa ancaman dan membuatmu panik, resah, atau takut
- Tidak asal klik link/file yang dikirimkan
- Jika sudah terklik dan install file tersebut, cepat matikan koneksi data seluler dan WIFI pada perangkat
- Bersihkan data dan cache aplikasi tersebut
- Uninstall aplikasi tersebut
- Ubah username, PIN dan password mobile banking termasuk email pribadi
- Lebih aman untuk dilakukan reset handphone ke factory mode atau mode pabrik

4. Sniffing

Kejahatan Sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan penyadapan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi data kredit, password email, dan data penting lainnya.

Untuk menghindari kejahatan Sniffing, masyarakat dapat melakukan beberapa hal dibawah ini:
- Jangan asal mengunduh aplikasi atau klik tautan (link) yang dikirim melalui WhatsApp, SMS, atau email dari sumber tidak jelas
- Cek keaslian nomor telepon, WhatsApp, SMS, dan email dengan cara menghubungi call center resmi perusahaan terkait yang dicatut namanya pada pesan tersebut
- Unduh aplikasi hanya dari sumber terpercaya seperti Google Playstore dan App Store
- Aktifkan notifikasi dari berbagai transaksi rekening agar kamu bisa memantau segala transaksi baik yang kamu lakukan maupun yang mencurigakan
- Ganti kata sandi dan PIN di berbagai aplikasi layanan keuangan seperti mobile banking, e-wallet dan lainnya
- Jangan asal gunakan jaringan internet (Wifi) di ruang publik ketika akan melakukan transaksi keuangan

Dengan banyaknya penipuan-penipuan yang diadukan oleh masyarakat, OJK terus berkomitmen untuk melakukan pelindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat baik melalui fungsi edukasi dan tindak lanjut lainnya. Namun demikian, OJK menyadari bahwa OJK tidak dapat melakukannya sendiri. Dibutuhkan dukungan dari pihak lain seperti IJK, Kominfo, Kepolisian dan lainnya untuk bekerja sama dan bersinergi melakukan peran masing-masing agar proses penanganannya menjadi tuntas.

Dengan perkembangan teknologi yang berjalan sangat pesat, modus-modus penipuan dan penawaran investasi illegal pun semakin bervariatif. Oleh karena itu, perlu dilakukan diskusi dan pembahasan lebih mendalam bersama narasumber ahli di bidangnya untuk memberikan pemahanan kepada peserta terkait modus-modus penipuan yang tengah marak terjadi, tips menghindarinya, serta peran OJK, Kepolisian dan IJK, dalam melakukan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat.


CNBC Indonesia Research

research@cnbcindonesia.com

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)