Revisi UU ITE Dinilai Jadi Landasan Komprehensif untuk Sertifikasi Elektronik By medcom

 

Revisi UU ITE Dinilai Jadi Landasan Komprehensif untuk Sertifikasi Elektronik

By medcom.id developer
medcom.id
December 12, 2023
Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan pengesahan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diperlukan Indonesia sebagai landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas. Termasuk, perkembangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya.

Hal itu disampaikan Dave dalam diskusi forum legislasi bertajuk 'Revisi UU ITE Disahkan, Upaya Perkuat Sistem Keamanan Transaksi Elektronik', Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.


"Indonesia membutuhkan sebuah landasan hukum yang komprehensif dalam membangun kebijakan identitas dan perkembangan digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya," kata Dave melalui keterangan tertulis.

Politikus Golkar itu menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan. Menurut dia, sektor tersebut berpotensi memberikan kontribusi yang cepat dan masif bagi kemajuan ekonomi Indonesia.

"Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang bersih, sehat beretika, produktif, berkeadilan, bermoral serta mengedepankan perlindungan kepentingan umum bagi masyarakat dan negara," ujar dia.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan revisi UU ITE menjadi salah satu upaya perbaikan dalam transaksi digital. Indonesia harus beradaptasi dengan perkembangan zaman yang terbilang cepat.

"Hukum itu kan harus transformatif, kita ini harus mengikuti gerak dinamika di masyarakat," kata Habiburokhman.

Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI), Marshall Pribadi. Dia menyatakan pihaknya menyambut baik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE) yang berinduk dan berizin ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Marshall mencontohkan aturan yang didukung penuh ADTI dalam revisi UU ITE yang baru disahkan. Salah satunya, Pasal 17 yang mengatur secara konkret jika transaksi elektronik berisiko tinggi bagi para pihak wajib menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.

"Tanda tangan elektronik (TTE) yang diamankan dengan sertifikat elektronik itu menggunakan teknologi hashing dan enkripsi menggunakan infrastruktur kunci publik, telah diatur dengan rinci dari UU ITE, PPPSTE hingga Permenkominfo tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE), terdapat pengamanan mulai dari algoritma, prosedur, hardware dan software yang sangat rigid," kata Marshall.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin