Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Tidak Ada Kategori

    TikTok Resmi Gaet Tokopedia, Diminta Tak Jual Produk Cina Murah – Katadata – https://bit.ly/46WXwYy – #Opsitek #Kopiminfo - https://ift.tt/Ab1Cr82

    5 min read

    TikTok Resmi Gaet Tokopedia, Diminta Tak Jual Produk Cina Murah – Katadata December 12, 2023 at 09:50AM

    TikTok Resmi Gaet Tokopedia, Diminta Tak Jual Produk Cina Murah

    TikTok resmi bekerja sama dengan Tokopedia untuk kembali hadir di Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberikan lima syarat, salah satunya dilarang menjual produk Cina dengan harga murah.

    Kelima syarat yang dimaksud yakni:

    1. Menaati peraturan yang berlaku

    Regulasi yang dimaksud termasuk Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

    Aturan itu salah satunya melarang fitur media sosial dan e-commerce di satu aplikasi.

    Baca Juga

    "TikTok dan GoTo Gojek Tokopedia harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM, dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten dalam keterangan pers, Senin (11/12).

    2. TikTok dan Tokopedia dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asal, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asal

    Dumping adalah penjualan barang luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Sementara itu, induk TikTok yakni ByteDance berbasis di Cina.

    Halaman Selanjutnya
    "Oleh karena itu, para merchant yang…

    TikTok Resmi Gaet Tokopedia, Diminta Tak Jual Produk Cina Murah

    cina, TikTok, Tokopedia, InstagramKatadata/Desy Setyowati
    Logo TikTok, Tokopedia, Instagram

    "Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," Teten menambahkan.

    3. Dilarang menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap

    Advertisement

    close

    draggable-icon.svg

    CANCEL
    NEXT VIDEO

    Powered by GliaStudio

    "Barang impor yang dijual secara online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," kata MenKopUKM.

    4. Dilarang menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan alias HPP dalam negeri

    Tujuannya, melindungi UMKM produsen dalam negeri.

    Baca Juga

    5. Dilarang menjual produk sendiri

    "Hal ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," katanya.

    Reporter: Lenny Septiani
    Editor: Desy Setyowati

    Reporter: Lenny Septiani
    Editor: Desy Setyowati

    Artikel ini juga terbit di https://bit.ly/46WXwYy Artikel Teknologi lainnya di https://bit.ly/3LcK1Kh dan https://bit.ly/3qER1KN



    from Tekno – Kopiminfo https://ift.tt/Ab1Cr82
    via IFTTT
    Komentar
    Additional JS