Tokopedia (GOTO) Yakin Uji Coba Transaksi di TikTok Shop Tak Melanggar Permendag - bisnis com

 Tokopedia (GOTO) Yakin Uji Coba Transaksi di TikTok Shop Tak Melanggar Permendag



Bisnis.com, JAKARTA - Tokopedia, unit bisnis e-commerce PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) menyampaikan bahwa uji coba fitur transaksi di aplikasi TikTok Shop tidak melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no.31/2023, karena telah mendapat izin dari kementerian terkait. 

Izin tersebut juga yang membuat Tokopedia memutuskan tetap menjalankan uji coba di tengah perjalanan proses akuisisi. 

Untuk diketahui TikTok dalam proses akuisisi 75% saham Tokopedia. Raksasa China itu menyiapkan dana hingga Rp23 triliun untuk melancarkan bisnis dagang el mereka di Indonesia lewat akuisisi Tokopedia.

Sementara itu, menurut laporan Google dan Bain & Company, Indonesia merupakan pasar e-commerce terbesar di Asia Tenggara. 

“Kedua perusahaan telah memiliki perizinan yang dibutuhkan, dan periode ini merupakan masa uji coba seiring transisi menuju fasilitasi transaksi e-commerce melalui PT Tokopedia,” kata Head of Communications Tokopedia Aditia Grasio Nelwan kepada Bisnis, Jumat (29/12/2023). 

Aditia menambahkan periode uji coba ini berlangsung selama beberapa bulan, dan dilaksanakan melalui proses konsultasi, pembinaan, dan pengawasan dari kementerian dan lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Sebelumnya, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi ( LPPMI) Kamilov Sagala mengatakan pembukaan fitur transaksi di aplikasi TikTok  melanggar Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, meskipun itu berupa uji coba. 

Dia menyarankan apabila pembukaan fitur tersebut bersifat uji coba, seharusnya segala transaksi yang ada didalamnya dibuat gratis. 

“Kalau mau jualan, penuhi dahulu undang-undang, terus gratiskan transaksi yang ada di sana. Itu uji coba. Jangan dibayar. Kalau mereka sudah menarik [uang], di sana kerusakannya terjadi,” kata Kamilov.

Permendag no.31/2023 pasal 20 ayat 3 menyebut pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi. 

Kemudian, pasal 13 ayat 3 dalam menjaga persaingan usaha yang sehat PPMSE wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE. 

Adapun TikTok  membuka lagi fitur transaksi setelah akuisisi Tokopedia, dengan Tokopedia berada di balik fitur transksi tersebut. Periode uji coba berlangsung selama 4 bulan. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengungkapkan periode uji coba tidak hanya diberikan kepada TikTok-Tokopedia, tetapi kepada platform lainnya yang ingin melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. 

Isy mengakui bahwa tidak ada aturan tertulis soal pemberian waktu peralihan itu. Kendati demikian, Kemendag berjanji akan memberikan sanksi kepada TikTok dan Tokopedia jika setelah 4 bulan, transaksi masih terjadi di aplikasi TikTok.

"Tidak ada tertulis [aturan], hari ini kan dari penjelasannya [TikTok dan Tokopedia] perlu penyediaan sistem saja," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)