Perang Judi Online, Kominfo Gandeng OJK dan BI, Tegur Meta dan X/Twitter - detik

Perang Judi Online, Kominfo Gandeng OJK dan BI, Tegur Meta dan X/Twitter

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 11 Jan 2024 14:46 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan sambutan dalam acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih di The Kasablanka Hall, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Menkominfo Budi Arie Setiadi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta-

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan keseriusan dalam memerangi judi online. Hanya saja, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan hal itu perlu dilakukan bersama-sama.

Sepanjang semester kedua tahun 2023, Kominfo gencar memberantas konten judi online. Hal itu seiring dengan ditunjuknya Budi sebagai Menkominfo baru oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam kurun waktu tersebut, saya dengan tegas dan keras menginstruksikan kepada satuan kerja terkait untuk mengerahkan seluruh daya upaya dan mengambil langkah-langkah extraordinary untuk memberantas konten bermuatan judi online," ujar Budi dalam keterangan seperti yang diterima detikINET, Kamis (11/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga:

Ia kemudian memaparkan bukti keseriusan pemerintah mengatasi konten judi online. Sepanjang bulan Juli sampai Desember 2023, Kominfo telah men-takedown 810.785 konten terkait judi online. Jumlah konten yang ditangani dalam satu semester tersebut hampir empat kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang diblokir sepanjang 2022.

Selain itu, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran sebanyak 4.164 rekening dan 540 akun e-wallet yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023.

"Langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, di mana pada tahun-tahun sebelumnya, pemblokiran rekening dan e-wallet terkait judi online belum dilakukan," ucapnya.

Belum lama ini, Menkominfo Budi juga mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial terkait konten judi online, di antaranya Meta pada Oktober 2023 dan X (dulu Twitter) pada Januari 2024.

"Teguran keras ini membuahkan hasil dengan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023," papar Budi.

Meski sudah dilakukan pemutusan akses terhadap konten judi online, Budi menyebutkan bahwa itu bukan solusi tunggal untuk memberantas judi online. Ia mengajak semuanya turut mengatasi persoalan judi online ini.

Baca juga:

"Perlu saya tegaskan bahwa kewenangan Kominfo untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online. Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan Kominfo ini," tuturnya.

Untuk itu, Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum oleh Kepolisian sesuai kewenangan yang dimiliki, misalnya dengan memberikan dukungan terhadap proses penindakan hukum kepada para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas judi online.

"Penegakan hukum yang tegas atas semua aktor judi online tentu juga menjadi kunci efektivitas pemberantasan judi online, dan tentu Kominfo siap mendukung langkah-langkah strategis Polri yang selama ini dilakukan," tandasnya.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas judi online di lingkungan masing-masing, baik dalam keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, maupun lingkungan sekitar lainnya," pungkas Budi.

Untuk mendukung hal ini, Kominfo menyediakan pelatihan literasi digital gratis untuk 5,5 juta peserta per tahun, agar masyarakat mampu mengoptimalkan pemanfaatan Internet dengan sehat dan produktif, serta menjauhkan diri dari aktivitas negatif di ruang digital, termasuk judi online.

Baca juga:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)