Rabu
6Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

TikTok Batasi Akun Politisi, Parpol dan Pemerintah Untuk Kampanye Pemilu - bisniscom

2 min read

TikTok Batasi Akun Politisi, Parpol dan Pemerintah Untuk Kampanye Pemilu

Jan. 3rd, 2024



TikTok Batasi Akun Politisi, Parpol dan Pemerintah Untuk Kampanye Pemilu

Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creators Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada

Bisnis.com, JAKARTA--Platform video berdurasi singkat TikTok membatasi akun pemerintah, politisi dan partai Politik untuk melakukan kampanye melalui aplikasi tersebut.

Aturan pembatasan itu dilakukan untuk menjaga integritas serta netralitas TikTok serta mencegah penyebaran misinformasi melalui TikTok selama Pemilu 2024 berlangsung di Indonesia. 

Gopay Gagal Top Up, Ini Penjelasan GoTo - CNN Indonesia Baca juga Gopay Gagal Top Up, Ini Penjelasan GoTo - CNN Indonesia

Ditambah lagi, TikTok melarang akun pemerintah, politisi dan partai politik untuk melakukan promosi kampanye politik melalui fitur iklan di platformnya, termasuk akses ke fitur monetisasi seperti gift dan tip pada layanan TikTok.

Baca juga

"Kalau iklan [politik], kita memang melarang. Tapi kalau kontennya sepanjang itu tidak melanggar panduan komunitas, silakan," tutur Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid di Jakarta, Rabu (3/1).

Faris menegaskan jika ada pemilik akun TikTok yang melanggar hal tersebut, maka pihak TikTok Indonesia akan mengambil tindakan tegas yaitu menghapus akun yang melakukan pelanggaran panduan komunitas.

"Menjelang pemilu, TikTok akan terus menegakkan peraturan yang ketat terhadap misinformasi pemilu serta operasi yang bertujuan untuk menyebarkan pengaruh," katanya.

Spotify wajibkan pindai wajah untuk konten dewasa di Inggris - tek idBaca juga Spotify wajibkan pindai wajah untuk konten dewasa di Inggris - tek id

Baca juga

TikTok Indonesia, kata Faris juga sudah bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, Perludem serta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) untuk mencegah terjadinya informasi yang menyesatkan masyarakat di platform TikTok selama Pemilu 2024.

"Untuk mewujudkan komitmen ini, kami bekerja sama dengan sejumlah institusi dan organisasi yang fokus menjaga dan memantau pelaksanaan demokrasi dan Pemilu di Indonesia, antara lain KPU, Bawaslu, Perludem dan Mafindo," ujarnya.

Sebelumnya, KPU RI menilai pilihan metode dan media merupakan salah satu strategi penting di dalam menyampaikan pesan kepemiluan yang berkualitas, berintegritas, dan demokratis. 

Baca juga

1704248089_8fe67d5e-cbdc-4453-a260-9dca6076cb1d.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, berharap TikTok, sebagai salah satu platform hiburan digital terpopuler di Indonesia, dapat menjadi penyaring dan penerang, serta mencegah penyebaran disinformasi, hoaks, atau fitnah, terutama terkait konten kepemiluan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini

Komentar
Additional JS