Jokowi Tanda Tangani Publisher Rights, Google Cs Harus Bayar Penggunaan Konten Berita - BeritaSatu

 

Jokowi Tanda Tangani Publisher Rights, Google Cs Harus Bayar Penggunaan Konten Berita

BeritaSatu.com

Jakarta, Beritasatu.com - Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights resmi disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini mewajibkan platform digital seperti Google, Meta, Instagram, dan X (sebelumnya Twitter) untuk membayar ke perusahaan media atas penggunaan konten berita.

ADVERTISEMENT

Publisher Rights tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dikutip dari Antara, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, apabila Perpres disahkan, maka media akan memiliki kekuatan untuk menuntut platform digital yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil.

Artinya, platform digital seperti Google, Facebook, Instagram dan lain-lain tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media.

"Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerja sama. Enggak bisa main comot. Kerjasamanya dalam posisi yang setara. Media dapat fee dari platform," kata Usman beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 9 Perpres Nomor 32 Tahun 2024,  perusahaan platform digital adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platform digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.

Berikut kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Perusahaan platform digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

A. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
B. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
C. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
D. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
E. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
F. Bekerja sama dengan perusahaan pers. 

Adapun kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers tertuang dalam Pasal 7 yang berbunyi:

1. Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.

2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.

3. Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tanggungjawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau Perpres Publiser Rights.

"Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media konvensional jadi perhatian pemerintah. Setelah sekian lama dan dinanti-nanti serta setelah melewati perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya tanda tangani Perpres Publisher Rights," ucap Jokowi pada acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Jokowi melanjutkan bahwa Pepres Publisher Rights ini telah melalui proses panjang dan banyak perbedaan pendapat.

"Saya tahu ini melelahkan dan sulit untuk menemukan titik terang. Sebelum saya tandatangani, saya dengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers dan ada perbedaan antara aspirasi media konvensional dengan aspirasi platform digital," ucapnya.

Namun, lanjut Jokowi setelah ada titik temu dan titik paham, akhirnya Perpres Publisher Rights resmi diteken. Ia mengatakan semangat awal Perpres Publisher Rights adalah jurnalisme berkualitas dan jauh dari konten negatif.

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)