KPU: Data Penghitungan Suara Bisa Diakses Publik
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan pada Sabtu (10/2/2024).
"Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," katanya.
Sebelumnya, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar isu bahwa hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik, yang justru dianggap memundurkan proses demokrasi.
Betty juga menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu 2024.
"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," jelas komisioner KPU ini.
Sementara hasil resmi Pemilu 2024 adalah penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU RI, dan disaksikan oleh para saksi serta pengawas.
"Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri oleh saksi dan pengawas," sambungnya
Dalam kerjanya, Betty menerangkan, aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap mobile dan web. Pada setiap TPS, akan ada 2 orang petugas KPPS yang ditugasi user Sirekap.
Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," pungkas Betty.
KPU
Sirekap
Pemilu 2024
Pilpres 2024
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar