KPU Pastikan Tak Akan Tutup Sirekap, Transparansi Tetap Berlangsung
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) tetap dilanjutkan sebagai salah satu alat bantu transparansi KPU kepada publik.
Menurut Hasyim, apabila Sirekap diberhentikan maka publik tidak dapat memonitor penghitungan suara yang tengah berlangsung.
"Sekali lagi, kami tujuannya untuk transparansi supaya semua pihak bisa akses informasi penghitungan suara di TPS. Justru kalau kita tutup sama sekali, atau tidak ada Sirekap, tidak ada orang kemudian bisa mengetahui situasi hasil penghitungan suara," ucapnya di gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Hasyim menyampaikan, publik dapat melihat penghitungan suara mulai dari tingkat kecamatan. Jika Sirekap ditutup ataupun dihentikan, ke depannya hanya pihak TPS saja yang dapat melihat hasil penghitungan suara.
"Termasuk pada tingkat berikutnya rekapitulasi kecamatan juga tidak terkontrol, tidak bisa terpantau, tidak bisa termonitor hasil penghitungan suara di masing-masing TPS, hanya pihak-pihak tertentu saja yang memegang formulir C TPS yang mengetahui hasilnya itu," tuturnya.
Hasyim menyatakan, pembiayaan Sirekap berasal dari APBN untuk penyelenggaraan pemilu. Biaya tersebut juga dipertanggungjawabkan langsung dengan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pembiayaannya tidak hanya pada anggaran 2023, tetapi juga untuk anggaran 2024 mulai dari pengembangan sampai dengan pelaksanaan penggunaan Sirekap itu sendiri," ungkap Hasyim.
Komentar
Posting Komentar