Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Gibran Rakabuming Raka Motor Listrik Pajak Pemilu Pemilu 2024 Pilihan Pilpres Pilpres 2024

    Murmer! Segini Pajak Motor Sport Listrik yang Dipakai Gibran - detik

    2 min read

     

    Murmer! Segini Pajak Motor Sport Listrik yang Dipakai Gibran

    Ridwan Arifin

    Jakarta -

    Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka membawa motor listrik sport saat kampanye akbar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK). Menariknya motor listrik dengan gaya sport itu ternyata pajaknya nol alias gratis!

    Gibran terpantau memboncengi Selvi dengan motor listrik biru yang lengkap dengan kedok seperti roda dua sport sekelas Yamaha R15 atau Honda CBR150 R.

    Diketahui motor listrik itu merupakan Neu Green yang diproduksi perusahaan lokal, Greentech. Namun, kuda besi bertenaga listrik itu belum mulai dijual secara massal. Bahkan, di laman resmi Greentech, kendaraan tersebut belum tersedia.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ditelisik dari Samsat DKI Jakarta, pelat nomor yang tertera di motor tersebut, yakni B 3907 PWD merupakan atas nama PT Mobil Listrik Nasional.

    Melalui sumber informasi yang sama, Neu Green diketahui punya nilai jual terjangkau, yakni Rp 15,8 juta. Sementara pajak tahunan yang harus dibayarkan hanya Rp 35 ribu. Itu pun bukan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) atau BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), tapi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

    Kok bisa cuma bayar Rp 35 ribu?

    Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan pajak lagi.

    Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023 yang tercantum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

    1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB

    2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

    Tetapi dalam pasal 10 ayat (3) insentif mengenai pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik itu tidak berlaku untuk kendaraan konversi. Jadi kendaraan yang sebelumnya merupakan internal combustion engine dikonversi jadi kendaraan listrik berbasis baterai akan tetap dikenakan tarif PKB dan BBNKB.

    Simak Video "Gibran Blusukan ke Pasar Cihapit Bandung, Borong Bahan Pokok"
    [Gambas:Video 20detik]

    (riar/lua)

    Komentar
    Additional JS