Perpres Publisher Rights Diharapkan Naikkan Nilai Tawar Media
JAKARTA—Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights pada Selasa, 20 Februari 2024.
Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diumumkan langsung Presiden Jokowi di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.
AMSI meyakini Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.
Bagi anggota AMSI, dampak dari pemberlakuan aturan ini dinilai akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memeroleh kepastian pendapatan.
- Sri Mulyani Tolak Terlibat Pembahasan Anggaran dengan Pemerintahan Baru
- Semen Indonesia di Tuban Adopsi Energi Terbarukan untuk Turunkan Emisi
- PGN (PGAS) Anggarkan Rp3,54 Triliun Untuk Bangun Jargas, Bagaimana Prospek Sahamnya?
Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform, selama sudah terverifikasi Dewan Pers, dapat mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan.
Perjanjian dapat dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif. AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif.
Meski belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres ini menawarkan solusi transisi yang dapat memberi napas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.
Selain itu, Perpres membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian trafik (pageviews). Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan sehingga mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta.
Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia. “Kami mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas," kata Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, dalam keterangan yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 21 Februari 2024.
Revenue Stream Baru
Wahyu menjelaskan Perpres memungkinkan model revenue stream baru selama publishers dapat membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan. “Itu dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kerja sama media dengan platform digital dalam Perpres dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna serta berita bentuk lain yang disepakati.
“Bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi oleh perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian,” demikian dikutip dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.
Lebih lanjut, Perpres tersebut hanya mengatur pers, bukan kreator konten. “Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights,” kata Jokowi.
Komentar
Posting Komentar