Perpres Publisher Rights: Isi, Link PDF, dan Lampiran - detik

Perpres Publisher Rights: Isi, Link PDF, dan Lampiran

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 21 Feb 2024 21:28 WIB
Perpres Publisher Rights
Perpres Publisher Rights (Foto: JDIH Sekretariat Kabinet)
Jakarta -

Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang jurnalisme berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Peraturan Presiden ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas.

Simak isi dan link PDF Perpres Publisher Rights.

Baca juga:

Isi Perpres Publisher Rights

Presiden Joko Widodo menetapkan Perpres Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada Selasa (20/1/2024). Kebijakan baru itu disebut Perpres Publisher Rights.

Melalui Perpres Publisher Rights, pemerintah mengatur kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas. Berikut poin-poin penting dalam Perpres Publisher Rights.

  • Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
  • Perusahaan platform digital adalah pemilik layanan digital yang berupa pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital, sedangkan perusahaan pers merupakan media cetak, elektronik, kantor berita, dan perusahaan media lain yang berbadan hukum dan terverifikasi oleh Dewan Pers.
  • Perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan menerapkan beberapa kebijakan:
    - Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai undang-undang pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
    - Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
    - Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
    - Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. - Memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
    - Bekerja sama dengan perusahaan pers.
  • Perusahaan pers yang dimaksud merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
  • Kerja sama antara perusahaan digital dengan pers, berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati dalam perjanjian.
  • Dalam hal terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
  • Dewan Pers membentuk dan menetapkan komite yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital ke perusahaan pers.
  • Komite Dewan Pers akan mengawasi dan memenuhi kewajiban perusahaan digital, merekomendasikan kepada menteri atas hasil pengawasan, dan pelaksanaan fasilitasi dalam alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan digital dan perusahaan pers.
  • Komite Dewan Pers terdiri dari wakil Dewan Pers di luar perusahaan pers, Kementerian, dan pakar layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Link PDF dan Lampiran Perpres Publisher Rights

PDF Perpres Publisher Rights dapat diunduh di sini. Berikut lampirannya.

Simak Video 'Jokowi Teken Perpres Publisher Rights: Kita Ingin Jurnalisme Berkualitas':




(kny/imk)

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin