TikTok Diselidiki Atas Dugaan Pelanggaran Konten Online
Jakarta, Beritasatu.com - Uni Eropa (UE) akan memulai penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran oleh TikTok terhadap aturan konten online. Ada kekhawatiran platform tersebut mungkin tidak memadai dalam melindungi anak-anak dan memastikan transparansi dalam periklanan.
ADVERTISEMENT
Dilaporkan Reuters, Selasa (20/2/20240, jika terbukti bersalah, TikTok kemungkinan akan didenda hingga 6% dari omzet globalnya.
Menurut Komisaris Eropa untuk Pasar Internal,Thierry Breton, keputusan ini diambil setelah menganalisis laporan evaluasi risiko TikTok dan tanggapannya terhadap permintaan informasi.
TikTok diwajibkan mematuhi Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa yang baru berlaku, yang menuntut platform online besar untuk lebih aktif dalam mengatasi konten ilegal dan risiko keamanan publik.
Juru bicara TikTok mengeklaim perusahaannya telah memimpin inisiatif untuk melindungi remaja dan menjaga anak-anak di bawah 13 tahun dari platform. Hal ini merupakan tantangan yang dihadapi oleh seluruh industri.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Eropa akan memeriksa desain sistem TikTok, termasuk sistem algoritmiknya yang mungkin merangsang perilaku kecanduan atau menciptakan apa yang dikenal sebagai “rabbit hole effects.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar