Airbnb Larang Pemasangan CCTV di Dalam Akomodasi, Wajib Dicabut Maksimal 30 April 2024 - Liputan 6

 

Airbnb Larang Pemasangan CCTV di Dalam Akomodasi, Wajib Dicabut Maksimal 30 April 2024

oleh Dinny Mutiah diperbarui 12 Mar 2024, 15:31 WIB
Airbnb. (Foto: Airbnb)
Airbnb. (Foto: Airbnb)

Advertisement

Liputan6.com, Jakarta - Airbnb melarang penggunaan kamera pengawas alias CCTV di dalam ruang di seluruh akomodasi yang terdaftar di platform mereka. Kebijakan tersebut diumumkan pada Senin, 11 Maret 2024.

Sebelumnya, platform penyewaan akomodasi jangka pendek itu memperbolehkan pemilik akomodasi memasang kamera pengawas di ruang tamu sepanjang alat itu dituliskan di laman pemesanan dan ditempatkan di titik yang terlihat di dalam rumah. Mereka juga melarang CCTV dipasang di ruang privat, seperti kamar tidur dan kamar mandi.

Advertisement

Dengan kebijakan baru, Airbnb kini sepenuhnya melarang penggunaan CCTV di dalam ruangan di akomodasi manapun, terlepas dari lokasi, tujuan, maupun pengungkapan sebelumnya.

"Tujuan kami adalah menciptakan peraturan baru yang memberi kejelasan lebih besar pada komunitas kami tentang apa yang diharapkan dari Airbnb," Juniper Downs, kepala kebijakan komunitas dan kemitraan Airbnb, mengatakan dalam sebuah unggahan blog perusahaan, dikutip dari CNN, Selasa (12/3/2024).

Downs menambahkan, kebijakan baru ini diklaim dibuat melalui konsultasi dengan tamu, tuan rumah, dan pakar privasi. Perusahaan menekankan bahwa sebagian besar akomodasi di Airbnb saat ini tidak menggunakan kamera pengawas sehingga pembaruan kebijakan ini diyakini akan berdampak pada sebagian kecil pemilik atau pengelola akomodasi.

Pemilik properti yang masih memasang kamera pengawas dalam ruangan memiliki waktu hingga 30 April 2024 untuk melepasnya. Setelah tanggal ini, tuan rumah yang melanggar kebijakan baru dapat menghadapi konsekuensi, termasuk pencatatan atau penghapusan akun di platform.

2 dari 4 halaman

Penggunaan CCTV Masih Diizinkan

Ilustrasi kamera pengawas CCTV. (dok. Foto Tobias Tullius/Unsplash)
Ilustrasi kamera pengawas CCTV. (dok. Foto Tobias Tullius/Unsplash)

Meski begitu, penggunaan CCTV di luar ruangan, seperti kamera bel pintu, akan tetap diizinkan di Airbnb. Namun, pengelola akan diwajibkan mengungkap keberadaan dan lokasi umum kamera luar ruangan pada tamu sebelum mereka memesan akomodasi.

Penggunaan kamera keamanan dalam ruangan di tempat-tempat Airbnb telah lama menimbulkan rasa frustrasi dari para wisatawan yang menggunakan platform tersebut. Pembaruan kebijakan itu terjadi sekitar seminggu setelah "Saturday Night Live" NBC menayangkan sandiwara berisi lelucon tentang kamera di toilet akomodasi Airbnb.

Penempatan kamera pengawas di dalam penginapan juga telah jadi masalah kronis di Korea Selatan. Mengutip rangkuman Tim Global Liputan6.com berdasarkan laporan Human Rights Watch (HRW) pada Rabu, 16 Juni 2021, disebutkan bahwa pihak berwenang Korea Selatan gagal menangani kejahatan seks digital terhadap perempuan yang marak di negara itu.

Korea Selatan adalah negara dengan ekonomi terbesar ke-12 di dunia dan kekuatan teknologi terkemuka, dengan populasi masyarakat yang didominasi laki-laki dan catatan buruk tentang hak-hak perempuan. Mengutip CNA, kejahatan seksual digital, atau berbagi gambar maupun video intim yang direkam dan disebarkan tanpa izin, adalah masalah besar di negara itu.

Advertisement

3 dari 4 halaman

Bahaya Kejahatan Seks Digital di Korea Selatan

<p>Ilustrasi kamera pengawas (CCTV). (dok. Foto Rishabh Varshney/Unsplash)</p>
Ilustrasi kamera pengawas (CCTV). (dok. Foto Rishabh Varshney/Unsplash)

Pejabat Korea Selatan "dalam sistem hukum pidana, yang kebanyakan adalah laki-laki, sering kali tampaknya tidak mengerti, atau tidak menerima, bahwa ini adalah kejahatan yang sangat serius," kata Heather Barr dari HRW, penulis laporan tersebut.

Pada 2019, hampir 45 persen kasus kejahatan digital seksual dibatalkan oleh penuntutan negara itu, dibandingkan dengan 19 persen kasus perampokan dan 27,7 persen pembunuhan, kata laporan itu. Bahkan ketika ada hukuman, ditemukan hampir 80 persen pelaku hanya menerima "hukuman percobaan, denda, atau kombinasi keduanya" pada tahun sebelumnya.

"Kejahatan seks digital telah jadi begitu umum, dan sangat ditakuti ... Mereka memengaruhi kualitas hidup semua wanita dan anak perempuan," kata Barr.

Kamera tersembunyi telah jadi begitu umum sehingga petugas polisi wanita sekarang secara teratur memeriksa toilet umum, dengan wanita mengatakan pada HRW bahwa mereka menghindari menggunakan fasilitas tersebut sepenuhnya. Para korban sering kali merasa sangat malu dan dikucilkan secara sosial, dan "angka yang mengkhawatirkan" memberi tahu HRW bahwa mereka telah mempertimbangkan untuk bunuh diri.

4 dari 4 halaman

Airbnb Dapat Peringatan Kemenkominfo

Punya rencana untuk menghabiskan waktu bersama orang tersayang maupun keluarga? Kamu bisa menginap di airbnb keren yang berlokasi di Bali (Foto: Official Release Maverick Indonesia)
Punya rencana untuk menghabiskan waktu bersama orang tersayang maupun keluarga? Kamu bisa menginap di airbnb keren yang berlokasi di Bali (Foto: Official Release Maverick Indonesia)

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah menyampaikan surat peringatan pada enam online travel agent (OTA) asing yang belum mendaftarkan perusahaannya sebagai PSE lingkup privat di Indonesia. Surat peringatan itu dilayangkan pada 5 Maret 2024.

Dalam siaran pers yang diterima, Jumat, 8 Maret 2024, enam layanan travel asing yang mendapatkan surat peringatan Kementerian Kominfo adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, serta Expedia.co.id.

"Dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Kemenkominfo, dikutip dari kanal Tekno Liputan6.com.

Pemerintah dapat memberi asistensi dalam proses pendaftaran berdasarkan respons dan permohonan OTA terkait. Bila tidak ada respons dari agen-agen perjalanan tersebut, Kementerian Kominfo dapat memberi sanksi administrasi berupa pemutusan akses. Kewajiban pendaftaran itu sebenarnya tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Asing, tapi juga PSE Lingkup Privat Domestik. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo 5/2020.

Baca Juga

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)