Hati-Hati Tilang Elektronik! Ketahui Cara Kerja dan Jenis Pelanggaran ETLE
-
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.
Hati-hati loh detikers, kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan patroli polisi dan berkeliling di sejumlah jalan.
Merujuk dari laman Korlantas Polri, sebagai langkah awal penindakan, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Lantas, bagaimana cara kerja ETLE? Yuk, ketahui cara kerja ETLE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Kerja ETLE
Tahap 1
Apabila perangkat ETLE berhasil mendeteksi pelanggaran lalu lintas, bukti pelanggaran akan dikirim ke back office ETLE di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda setempat.
Tahap 2
Data kendaraan yang terekam akan diidentifikasi oleh petugas menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI).
Tahap 3
Setelah diidentifikasi, petugas akan mengonfirmasi pelanggaran dengan mengirimkan surat konfirmasi dan bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi ketika terjadi pelanggaran. Pemilik kendaraan juga wajib mengonfirmasi apabila kendaraan telah berpindah tangan.
Tahap 4
Selanjutnya, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi pelanggaran melalui website atau mengunjungi kantor polisi terdekat dalam tenggang waktu delapan hari.
Tahap 5
Apabila pelanggaran sudah terkonfirmasi, petugas akan mengeluarkan surat tilang dan memberikan denda. Penerima surat dapat membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Ingat, ya, detikers, apabila penerima surat tidak mengonfirmasi atau membayar denda sebelum tenggat waktu, berakibat STNK akan diblokir sementara.
Jenis Pelanggaran ETLE
Untuk menghindari tilang elektronik, detikers wajib mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang terekam oleh ETLE. Korlantas Polri menyebutkan 10 jenis pelanggaran yang terekam oleh ETLE sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pastikan detikers tidak melakukan pelanggaran berikut, ya!
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan plat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak mengenakan helm
- Berboncengan lebih dari tiga orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Meskipun mengawasi diam-diam, kehadiran tilang elektronik atau ETLE mampu meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan pengendara loh. ETLE juga mengurangi praktik suap dan pemerasan dalam operasi lalu lintas. Daripada kena tilang, yuk, patuhi aturan lalu lintas!
Artikel ini ditulis Raphaella Ade Siallagan, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
Simak Video "Operasi Keselamatan 2024: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar"
(mjy/mjy)
Komentar
Posting Komentar