KPU Akui Libatkan Raksasa Teknologi Tiongkok untuk Komputasi Sirekap - Tribunnews

 

KPU Akui Libatkan Raksasa Teknologi Tiongkok untuk Komputasi Sirekap - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membenarkan menjalin kontrak dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba.

Kerja sama ini terkait komputasi awan atau cloud untuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Sebut Proses Perhitungan Suara Nasional Pemilu Bisa Selesai pada 18 Maret 2024

Hal ini menjadi fakta persidangan dalam sidang penyelesaian sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) dengan KPU selaku termohon, di Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).

Mulanya Majelis Komisioner (MK) KIP, Arya Sandhiyudha bertanya kepada KPU apakah benar informasi adanya kerja sama dengan Alibaba Cloud. KPU yang diwakili oleh Luqman Hakim.

Baca juga: Hasto PDIP Tuding Ada Kekuatan Besar di Belakang KPU, Guspardi Gaus: Silakan Saja Dibuka

“Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba Cloud?” tanya Arya.

Luqman pun membenarkan dan menyebut kerja sama tersebut diperuntukan bagi komputasi penyimpanan awan atau Cloud Sirekap.

“Benar majelis,” jawab Luqman.

Informasi ini merupakan bagian dari hal yang disengketakan oleh Yakin kepada KPU. Di mana dalam permohonan register 002 pemohon meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server fisik, server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat keamanan siber, termasuk rincian layanan Alibaba Cloud dan kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud.

Namun KPU menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan hal yang dikecualikan.

Anggota Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn pun kembali menanyakan soal informasi yang dikecualikan dalam pengadaan barang jasa oleh badan publik. KPU menjawab bahwa dokumen pengadaan berpotensi jadi bahaya jika diungkap karena memuat data pribadi dan kerangka acuan kerja.

Rospita pun menegaskan bahwa dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021 memuat bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan informasi terbuka dan wajib untuk diumumkan secara berkala.

Baca juga: Perbandingan Hasil Perhitungan Suara Anies-Muhaimin di Jakarta Versi KPU dan Kawal Pemilu

“Perjanjian dengan pihak ketiga adalah informasi yang terbuka,” ungkap Rospita.

Berkenaan dengan itu, Majelis Komisioner KIP meminta KPU untuk menunjukkan bagian dokumen kontrak KPU dan Alibaba yang dikecualikan untuk diketahui publik. Hal ini diminta disampaikan pada sidang berikutnya. 

Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (18/3/2024), untuk uji konsekuensi ulang terhadap permohonan register 002 tersebut.

“Betulkan seluruh dokumen itu kemudian ditutup untuk publik sehingga publik tidak bisa tahu, benar nggak ada kontrak terkait pengadaan server ini, berapa nilainya, kepada siapa, sampai kapan, di mana kontraknya dilaksanakan, saya mau tahu,” ucap Rospita.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)