Update Migrasi TikTok-Tokopedia, Kemendag: Seluruh Transaksi sudah di Tokopedia
ECONOMICS
Kemendag terus memantau proses migrasi sistem elektronik TikTok Shop-Tokopedia yang masih berlangsung selama masa transisi hingga tenggat April mendatang.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memantau proses migrasi sistem elektronik TikTok Shop-Tokopedia yang masih berlangsung selama masa transisi hingga tenggat April mendatang.
Hal ini agar sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
"Secara umum, proses migrasi sudah berjalan, baik front-end maupun back-end terkait pembayaran, data user, dan lain-lain yang seluruhnya telah dikelola oleh Tokopedia, bukan lagi TikTok," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, dalam pesannya kepada IDX Channel, Jumat pekan lalu (1/3/2024).
“Namun masih terdapat beberapa hal yang sedang diselesaikan segera," tegasnya.
Sebagai catatan, sejak Desember 2023, Kemendag sudah memberikan waktu kepada TikTok-Tokopedia selama 4 bulan hingga April mendatang untuk melakukan migrasi sistem elektronik agar dapat memenuhi ketentuan Permendag Nomor 31 tahun 2023. Dalam aturan itu, disebutkan media sosial (medsos) tidak boleh jualan dan melakukan transaksi. Hingga saat ini, Isy menyebutkan bahwa proses integrasi data TikTok dan TikTok Shop telah mencapai 87%.
Demi memenuhi ketentuan ini, maka sejak 12 Desember 2023, TikTok menggandeng Tokopedia yang sudah memiliki izin ecommerce.
Migrasi Berjalan Baik
Isy mengatakan Permendag 31/2023 memang mengatur ketentuan bahwa pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) harus memastikan tidak ada keterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE.
“Salah satu bentuknya adalah pemisahan antara aplikasi medsos dan aplikasi ecommerce. Pemisahan sistem elektronik harus dilakukan baik pada sistem front end maupun back end oleh Tokopedia," jelas Isy.
Kemendag, tegasnya, juga terus mengawasi perkembangan kemitraan antara dua platform itu serta mengkaji kesesuaian model bisnis yang dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada. Jika masih ditemukan ada pelanggaran setelah waktu 4 bulan, Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan menerapkan sanksi administratif berjenjang sesuai yang diatur dalam Permendag itu.
Pada Rabu pekan lalu (28/2), dalam Public Expose, manajemen GOTO juga telah menyampaikan perkembangan terbaru soal proses integrasi sistem ini. Menurut Direktur Hubungan Eksternal GOTO, Nila Marita, proses integrasi serta migrasi sistem telah mengalami kemajuan yang baik, dan hampir rampung.
“Saat ini, proses belanja, pembayaran hingga check out transaksi telah terpisah dari back-end TikTok dan terjadi di sistem back-end Tokopedia. Harapan kami, proses ini akan selesai paling lambat dalam waktu 1,5 bulan mendatang," ujar Nila.
Selama masa uji coba, kata Nila, GOTO terus berkonsultasi dengan Kemendag selaku regulator, sehingga dapat dipastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berupaya memberikan pengalaman berbelanja yang lancar serta keamanan yang efektif bagi pengguna aplikasi TikTok, dengan Tokopedia yang mengelola sistem elektronik dan proses pembayaran di balik layar," tutur Nila.
Sebelumnya, Kemendag juga terus memastikan migrasi sistem TikTok dan Tokopedia akan sesuai dengan ketentuan Permendag. “Sepanjang pantauan Kemendag, saat ini masih dalam proses memastikan migrasi sistem TikTok-Tokopedia sesuai ketentuan. Namun diperkirakan sudah tinggal seperempat jalan," ujar Isy Karim, Jumat (23/2/2024).
(DES)
Komentar
Posting Komentar