Tanggapan Kominfo Terkait Permintaan Blokir Game dari KPAI - Selular ID

 

Tanggapan Kominfo Terkait Permintaan Blokir Game dari KPAI

JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tanggapan terkait Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait blokir game dan konten yang tidak ramah anak.

Sebelumnya, KPAI sudah meminta pemerintah dalam hal ini Kominfo bertindak tegas terhadap peredaran game online yang terbukti memberikan dampak buruk terhadap anak.

“Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang menjurus kekerasan dan seksualitas,” kata Komisioner KPAI, Kawiyan dalam keterangannya.

Kawiyan menilai, sudah banyak kasus yang terjadi akibat dampak game online ke anak, mulai dari kasus pornografi anak di Soetta dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang, ini awalnya gara-gara game online.

“Selain kasus di Soetta, ada kasus anak membunuh orang tuanya, semua berawal dari game online. Dan, masih banyak lagi kasus-kasus kriminal karena dampak dari game online,” tambahnya.

Kawiyan menegaskan lagi, Kominfo harus segera menerbitkan aturan, apakah itu memblokir game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas, atau membatasi penggunaan game online.

TONTON JUGA:

“Kominfo harus tegas, blokir atau batasi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah juga harus ditingkatkan, orang tua harus ketat mengawasi anak-anak kita saat main game online,” ujarnya.

Ia menegaskan, game-game online yang beredar saat ini seperti game-game perang-perangan.

Baca juga: Pendapatan Game di Indonesia Capai Rp23,6 Triliun di Tahun 2023

“Banyak dampak negatif bagi anak-anak kita, sekarang ini banyak anak-anak kita berkata kasar, seperti mampus, sialan karena kalah dan menang permainan game online. Sungguh sangat berbahaya game online itu bagi anak-anak kita,” ujarnya lagi.

Selain itu, KPAI juga meminta perusahaan game tersebut ikut bertanggung jawab terhadap dampak buruk yang ditimbulkan ke anak-anak karena memainkan game tersebut.

“Perusahaan game juga harus bertanggung jawab. Dampak buruknya sudah luar biasa, jadi pemerintah dan kita semua jangan anggap enteng masalah ini, ini sudah serius dan pemerintah harus mengeluarkan kebijakan khusus soal game-game online ini,” tandasnya.

Baca juga: Telkomsel Rilis Riset Ramadan Insight 2024, Komunitas Gamers Mengalami Peningkatan Trafik Data 20%

Komentar Kominfo

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengaku sudah mendapatkan permintaan dari KPAI terkait dengan pemblokiran game dengan konten yang tak sesuai dengan klasifikasi tersebut.

Namun sejauh ini pihaknya masih memantau sejumlah klasifikasi dan permintaan dari KPAI tersebut.

Sehingga menurutnya pihak Kemenkominfo tidak langsung serta-merta memblokir (game-game) yang mengandung kekerasan dan pornografi.

Baca juga: Fitur Game di LinkedIn Memungkinkan Pencari Kerja Bermain Game Sambil Mencari Peluang Baru

“Kalau mereka mengandung kekerasan namun sudah diklasifikasikan 18 tahun ke atas ya tentu tidak melanggar,” imbuhnya.

Di sisi lain, Usman juga menyinggung terkait dengan partisipasi masyarakat yang diperlukan untuk pengawasan anak-anak mereka selama bermain game.

Termasuk keterlibatan orangtua yang perlu mendampingi anaknya saat bermain game, dan memastikan anak bermain game sesuai dengan usianya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan game yang tidak sesuai dengan klasifikasi ke aduankonten.id.

Selanjutnya pihak Kemenkominfo akan memeriksa apakah penerbit sudah melakukan klasifikasi secara mandiri atau belum.

Ikuti berita Selular.id di Google News

Suharno
Suharno

JAKARTA, SELULAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tanggapan terkait Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait blokir game dan konten yang tidak ramah anak.

Sebelumnya, KPAI sudah meminta pemerintah dalam hal ini Kominfo bertindak tegas terhadap peredaran game online yang terbukti memberikan dampak buruk terhadap anak.

“Sudah seharusnya pemerintah dalam hal ini Kominfo segera bertindak, keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang menjurus kekerasan dan seksualitas,” kata Komisioner KPAI, Kawiyan dalam keterangannya.

Kawiyan menilai, sudah banyak kasus yang terjadi akibat dampak game online ke anak, mulai dari kasus pornografi anak di Soetta dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang, ini awalnya gara-gara game online.

“Selain kasus di Soetta, ada kasus anak membunuh orang tuanya, semua berawal dari game online. Dan, masih banyak lagi kasus-kasus kriminal karena dampak dari game online,” tambahnya.

Kawiyan menegaskan lagi, Kominfo harus segera menerbitkan aturan, apakah itu memblokir game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas, atau membatasi penggunaan game online.

TONTON JUGA:

“Kominfo harus tegas, blokir atau batasi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah juga harus ditingkatkan, orang tua harus ketat mengawasi anak-anak kita saat main game online,” ujarnya.

Ia menegaskan, game-game online yang beredar saat ini seperti game-game perang-perangan.

Baca juga: Pendapatan Game di Indonesia Capai Rp23,6 Triliun di Tahun 2023

“Banyak dampak negatif bagi anak-anak kita, sekarang ini banyak anak-anak kita berkata kasar, seperti mampus, sialan karena kalah dan menang permainan game online. Sungguh sangat berbahaya game online itu bagi anak-anak kita,” ujarnya lagi.

Selain itu, KPAI juga meminta perusahaan game tersebut ikut bertanggung jawab terhadap dampak buruk yang ditimbulkan ke anak-anak karena memainkan game tersebut.

“Perusahaan game juga harus bertanggung jawab. Dampak buruknya sudah luar biasa, jadi pemerintah dan kita semua jangan anggap enteng masalah ini, ini sudah serius dan pemerintah harus mengeluarkan kebijakan khusus soal game-game online ini,” tandasnya.

Baca juga: Telkomsel Rilis Riset Ramadan Insight 2024, Komunitas Gamers Mengalami Peningkatan Trafik Data 20%

Komentar Kominfo

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengaku sudah mendapatkan permintaan dari KPAI terkait dengan pemblokiran game dengan konten yang tak sesuai dengan klasifikasi tersebut.

Namun sejauh ini pihaknya masih memantau sejumlah klasifikasi dan permintaan dari KPAI tersebut.

Sehingga menurutnya pihak Kemenkominfo tidak langsung serta-merta memblokir (game-game) yang mengandung kekerasan dan pornografi.

Baca juga: Fitur Game di LinkedIn Memungkinkan Pencari Kerja Bermain Game Sambil Mencari Peluang Baru

“Kalau mereka mengandung kekerasan namun sudah diklasifikasikan 18 tahun ke atas ya tentu tidak melanggar,” imbuhnya.

Di sisi lain, Usman juga menyinggung terkait dengan partisipasi masyarakat yang diperlukan untuk pengawasan anak-anak mereka selama bermain game.

Termasuk keterlibatan orangtua yang perlu mendampingi anaknya saat bermain game, dan memastikan anak bermain game sesuai dengan usianya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan game yang tidak sesuai dengan klasifikasi ke aduankonten.id.

Selanjutnya pihak Kemenkominfo akan memeriksa apakah penerbit sudah melakukan klasifikasi secara mandiri atau belum.

Ikuti berita Selular.id di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)