Login ke WordPress.com

Terlilit Pinjol dan Berurusan dengan Debt Collector, OJK Beri Tips - Selular ID

 

Terlilit Pinjol dan Berurusan dengan Debt Collector, OJK Beri Tips

JAKARTA, SELULAR.ID – Kalian terlilit pinjaman online (pinjol) dan berurusan dengan petugas penagihan alias debt collector, Otoritas Jasa Keuangan alias OJK berikan tips cara menghadapi.

Menurut data OJK, masalah debt collector ini menjadi satu isu yang paling banyak konsumen atau masyarakat adukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkap, sepanjang Januari-April 2024 OJK menerima sekitar 3.300 pengaduan dari masyarakat terkait debt collector.

Jumlah masalah tersebut lebih dari 50% pengaduan yang OJK terima terkait masalah pembiayaan atau keuangan yang lain.

TONTON JUGA:

“Paling banyak dari fintech, sekitar 2.000-an, selebihnya disusul IKNB, dan seterusnya perbankan,” kata Kiki usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, yang Selular kutip Minggu (19/5/2024).

Baca juga: Bos OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Di Tengah Dinamika Geopolitik

Kiki menyebut terkait hal itu, OJK telah melakukan dua upaya, preventif dan kuratif.

Secara preventif, OJK telah merilis POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Ada beberapa pasal yang mengatur hak dan kewajiban kepada konsumen,” katanya.

Di satu isi, Kiki mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, tetapi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

“Kita terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan.

Akan tetapi dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” ujarnya.

Adapun secara kuratif, OJK menyarankan lembaga keuangan menguatkan penyelesaian masalah secara internal, termasuk aduan konsumen soal debt collector.

Apabila tidak berhasil OJK menyarankan untuk menyelesaikan masalah melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Kiki juga mengingatkan kepada perusahaan finansial yang menggunakan jasa penagihan pihak ketiga memperhatikan ketentuan yang berlaku, seperti debt collector telah bersertifikat.

Baca juga: Inilah Pinjol Dengan Bunga Terkecil dan Popularitas Tinggi di Play Store

“Dan seluruh yang dilakukan pihak ketiga itu tanggung jawab PUJK [pelaku usaha jasa keuangan],” tegasnya.

OJK sendiri melaporkan telah memberikan sanksi kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen sepanjang Januari-April 2024.

Lebih rinci, sebanyak 35 perusahaan terkena sanksi peringatan tertulis, 3 perusahaan mendapat surat perintah, dan 10 perusahaan mendapatkan sanksi denda.

Selain itu, per 30 April 2024 terdapat 67 perusahaan yang telah melakukan ganti rugi kepada konsumen atas 205 pengaduan.

Ikuti berita Selular.id di Google News

Suharno
Suharno

JAKARTA, SELULAR.ID – Kalian terlilit pinjaman online (pinjol) dan berurusan dengan petugas penagihan alias debt collector, Otoritas Jasa Keuangan alias OJK berikan tips cara menghadapi.

Menurut data OJK, masalah debt collector ini menjadi satu isu yang paling banyak konsumen atau masyarakat adukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkap, sepanjang Januari-April 2024 OJK menerima sekitar 3.300 pengaduan dari masyarakat terkait debt collector.

Jumlah masalah tersebut lebih dari 50% pengaduan yang OJK terima terkait masalah pembiayaan atau keuangan yang lain.

TONTON JUGA:

“Paling banyak dari fintech, sekitar 2.000-an, selebihnya disusul IKNB, dan seterusnya perbankan,” kata Kiki usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, yang Selular kutip Minggu (19/5/2024).

Baca juga: Bos OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil Di Tengah Dinamika Geopolitik

Kiki menyebut terkait hal itu, OJK telah melakukan dua upaya, preventif dan kuratif.

Secara preventif, OJK telah merilis POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Ada beberapa pasal yang mengatur hak dan kewajiban kepada konsumen,” katanya.

Di satu isi, Kiki mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, tetapi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

“Kita terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata Kiki.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan.

Akan tetapi dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” ujarnya.

Adapun secara kuratif, OJK menyarankan lembaga keuangan menguatkan penyelesaian masalah secara internal, termasuk aduan konsumen soal debt collector.

Apabila tidak berhasil OJK menyarankan untuk menyelesaikan masalah melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Kiki juga mengingatkan kepada perusahaan finansial yang menggunakan jasa penagihan pihak ketiga memperhatikan ketentuan yang berlaku, seperti debt collector telah bersertifikat.

Baca juga: Inilah Pinjol Dengan Bunga Terkecil dan Popularitas Tinggi di Play Store

“Dan seluruh yang dilakukan pihak ketiga itu tanggung jawab PUJK [pelaku usaha jasa keuangan],” tegasnya.

OJK sendiri melaporkan telah memberikan sanksi kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen sepanjang Januari-April 2024.

Lebih rinci, sebanyak 35 perusahaan terkena sanksi peringatan tertulis, 3 perusahaan mendapat surat perintah, dan 10 perusahaan mendapatkan sanksi denda.

Selain itu, per 30 April 2024 terdapat 67 perusahaan yang telah melakukan ganti rugi kepada konsumen atas 205 pengaduan.

Ikuti berita Selular.id di Google News

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin