Fokus Berantas Judi Online, Menko Polhukam Bakal Panggil Camat dan Kades
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto menyatakan akan memanggil para camat dan kepala desa (kades) terkait penanganan judi online. Para camat dan kades itu diminta Hadi bertanggung jawab atas maraknya pelaku judi online di daerahnya.
"Tindakan kami segerakan mengumpulkan para camat kemudian para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang untuk bermain judi online khususnya warganya," ujar Hadi di kantor Kemenko PMK, Selasa, 25 Juni 2024.
Selain itu, Hadi akan menyebarluaskan identitas pelaku judi online kepada para camat dan kades. Sehingga, kata dia, nantinya camat dan kades dapat mengedukasi pelaku judi online. "Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphonenya, alamatnya dimana itu," ujarnya.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto konferensi pers terkait judi online di kantornya
Dalam kesempatan ini, Hadi memaparkan lima kabupaten/kota dengan nilai transaksi judi online tertinggi, yaitu kota administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp 480 miliar, Jakarta Utara Rp 430 miliar.
Di tingkat Kecamatan, untuk Kecamatan Bogor Selatan pelakunya sebanyak 3.720 orang dan uang yang beredar Rp 349 miliar. Kedua, kecamatan Tambora pelakunya 7.916 orang dan uang yang beredar Rp 196 miliar. Ketiga, kecamatan Cengkareng pelakunya sebanyak 14.782 orang dan uang yang beredar Rp 176 miliar. Keempat, Tanjung Priok pelakunya sebanyak 954 orang dan uang yang beredar Rp 139 miliar.
"Apa yang saya sampaikan rekan-rekan media sekalian bahwa judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan dan modusnya saya ulangi lagi bahwa jual beli rekening dan isi ulang di antaranya," tutur Hadi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut dilatarbelakangi karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Berkedok Game, Polisi Berhasil Ungkap Judi Online di Jateng-502 Set Komputer Disita
Kepolisian dari Polda Jateng Polresta Banyumas berhasil mengungkap judi online yang tersebar di Jawa Tengah (Jateng), modusnya berkedok game sebanyak 502 komputer disita
VIVA.co.id
25 Juni 2024
Komentar
Posting Komentar