Jokowi Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Jokowi Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Ini Tugasnya
JAKARTA, SELULAR.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online resmi.
Pembentuan Satgas Pemberantasan Judi Online ini yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Jokowi resmi menandatangani Keppres tersebut, pada Jumat (14/6/2024).
Pembentukan satgas judi online bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
TONTON JUGA:
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut, yang Selular lansir Minggu (16/6/2024).
Baca juga: DPR Pertanyakan Efektivitas Kominfo Blokir Judi Online, Ada Kasus Polwan Bakar Suami
Pasal 2 Keppres itu mengatur satgas judi online berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Adapun ketua harian pencegahan dan ketua harian penegakan hukum dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menko Polhukam selaku ketua satgas paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sementara ketua satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini sampai dengan 31 Desember 2024.
Ke depannya, masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
“Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Keppres tersebut.
Baca juga: Kominfo Ancam Berikan Denda ke Platform Digital yang Terlibat Judi Online
Masalah judi online menjadi perhatian pemerintah belakangan ini. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan transaksi terkait judi online pada Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan putaran transaksi judi online selama lima tahun belakangan ini jumlahnya mencapai lebih dari Rp600 triliun.
SIMAK JUGA:
Ikuti berita Selular.id di Google News
JAKARTA, SELULAR.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online resmi.
Pembentuan Satgas Pemberantasan Judi Online ini yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Jokowi resmi menandatangani Keppres tersebut, pada Jumat (14/6/2024).
Pembentukan satgas judi online bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
TONTON JUGA:
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” bunyi Pasal 1 beleid tersebut, yang Selular lansir Minggu (16/6/2024).
Baca juga: DPR Pertanyakan Efektivitas Kominfo Blokir Judi Online, Ada Kasus Polwan Bakar Suami
Pasal 2 Keppres itu mengatur satgas judi online berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Adapun ketua harian pencegahan dan ketua harian penegakan hukum dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menko Polhukam selaku ketua satgas paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sementara ketua satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini sampai dengan 31 Desember 2024.
Ke depannya, masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
“Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Keppres tersebut.
Baca juga: Kominfo Ancam Berikan Denda ke Platform Digital yang Terlibat Judi Online
Masalah judi online menjadi perhatian pemerintah belakangan ini. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan transaksi terkait judi online pada Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan putaran transaksi judi online selama lima tahun belakangan ini jumlahnya mencapai lebih dari Rp600 triliun.
SIMAK JUGA:
Ikuti berita Selular.id di Google News
Komentar
Posting Komentar