Mampukah Satgas Judi Online Tangkap Bandar Besar di Luar Negeri?
--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online lintas kementerian/lembaga untuk menangani permasalahan judi daring yang kian mewabah di masyarakat.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut. Sementara itu posisi Wakil Ketua Satgas diisi oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Selanjutnya Jokowi juga menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan. Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipercaya sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan nilai transaksi judi online pada periode pada Januari hingga Maret 2024 lebih dari Rp100 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah transaksi itu tercatat lebih rendah dibanding periode tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu, ia menyebut masih ada potensi kenaikan transaksi judi online dengan pola baru di masyarakat.
Ivan mengatakan dana transaksi haram tersebut mengalir ke sejumlah negara yang menjadi markas situs judi online. Ia menjelaskan nilai transaksi yang mengalir itu termasuk kategori tinggi dengan jumlah yang bervariasi di setiap negara.
"Ada aliran dana transaksi ke beberapa negara, bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," kata Ivan kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Keberadaan dalang atau bandar di luar negeri itulah yang kemudian dinilai sejumlah pihak menjadi tantangan utama bagi Satgas untuk memberantas judi online hingga ke akar.
Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menilai pemberantasan bandar judi online yang berada di luar negeri tidak serta merta akan teratasi hanya dengan pembentukan satgas semata.
Hikmahanto mengatakan permasalahan utamanya ialah adanya perbedaan hukum antara Indonesia dengan negara tempat bandar judi beroperasi.
Ia menyebut mayoritas bandar dengan sengaja memilih negara-negara yang melegalkan judi sebagai tempat operasional mereka. Celah hukum itulah yang kemudian dimanfaatkan agar sulit ditangkap meskipun kebanyakan korban merupakan warga negara Indonesia.
"Ini memang salah satu masalah terbesar. Biasanya para bandar akan melakukannya di negara yang menghalalkan judi, seperti di Kamboja," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (21/6).
"Karena halal otoritas kita tidak bisa minta bantuan otoritas lokal untuk melakukan penindakan terhadap pelaku dari Indonesia yang ada disana," imbuhnya.
Hikmahanto menambahkan adanya perjanjian ekstradisi atau kerja sama antar kepolisian juga belum tentu akan mempermudah penegakan hukum terhadap para bandar judi tersebut.
Pasalnya, kata Hikmahanto, salah satu syarat ekstradisi yakni pelaku harus memiliki kejahatan di negara asal serta negara tempat dia tinggal. Sementara ia menyebut saat ini tidak banyak negara yang menetapkan judi online sebagai perbuatan tindak pidana.
"Tidak bisa dibawa langsung ke Indonesia, karena ekstradisi harus memenuhi syarat double criminality. Di Indonesia kejahatan dan di negara setempat juga kejahatan," jelasnya.
Oleh karenanya, Hikmahanto mendorong pemerintah Indonesia untuk proaktif meneken kerja sama dengan negara lain agar memasukkan judi online sebagai kejahatan transnasional.
Tanda adanya kesepahaman terkait kejahatan judi online, ia menilai para bandar yang ada di luar negeri tetap tidak akan tersentuh dan menambah panjang daftar korban di Indonesia. Meskipun diakui dirinya kerja sama tersebut belum tentu akan terwujud dalam waktu dekat.
"Saat ini belum ada cara efektif untuk menghentikan operator di luar negeri. Satu-satunya jalan dengan melakukan sosialisasi dan penyadaran terhadap calon korban dan korban," katanya.
Lanjut ke halaman berikutnya...
Jerat Operator Judi Online di IndonesiaBACA HALAMAN BERIKUTNYABaca artikel CNN Indonesia "Mampukah Satgas Judi Online Tangkap Bandar Besar di Luar Negeri?" selengkapnya di sini: .Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Komentar
Posting Komentar