Menkominfo Benarkan Pusat Data Nasional Alami Gangguan, Pelayanan Publik Terdampak
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membenarkan terjadinya gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN), Kamis (20/6/2024).
Gangguan yang terjadi saat ini kemudian berdampak pada beberapa pelayanan publik, salah satunya terkait keimigrasian.
“Memang betul bahwa sedang terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional yang berdampak pada beberapa layanan publik,” ujar Budi kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Menkominfo Ancam Tutup Telegram jika Surat Peringatan Ketiga Tidak Digubris
Budi belum menjelaskan lebih lanjut soal penyebab gangguan pada sistem PDN tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang berupaya memperbaiki dan memulihkan layanan secara bertahap.
“Saat ini kami sedang melakukan pemulihan layanan secara bertahap. Saya pastikan saat ini tim sedang bekerja secara optimal untuk mempercepat pemulihan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan, semua layanan keimigrasian di dalam negeri saat ini terdampak gangguan sistem Pusat Data Nasional (PDN).
Gangguan layanan Imigrasi tersebut sebelumnya dikeluhkan masyarakat yang mengantri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta melalui media sosial X atau Twitter.
“Saat ini sedang terjadi gangguan kesisteman pada Pusat Data Nasional (PDN) sehingga berdampak pada seluruh layanan keimigrasian,” tulis Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram resmi mereka, Kamis (20/6/2024).
Melalui pengumuman tersebut, Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa PDN bukan hanya digunakan oleh pihak keimigrasian, melainkan seluruh instansi pemerintah.
Pihak Imigrasi menyatakan akan kembali menyampaikan perkembangan ketika sistem PDN sudah kembali beroperasi.
Baca juga: Menkominfo Janji Negara Tak Bakal Kalah dari Sindikat Judi Online
“PDN tidak hanya diperuntukkan bagi Ditjen Imigrasi, melainkan pusat penyimpanan dan pengelolaan data milik seluruh instansi pemerintahan di Indonesia,” tulis Ditjen Imigrasi.
Adapun PDN berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Merujuk pada sistem resmi Kemenkominfo, PDN menjadi fasilitas untuk sistem elektronik dan komponen lain guna menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data.
PDN juga pernah menjadi sorotan ketika terjadi kasus dugaan kebocoran 34 juta data paspor Indonesia yang diperjualbelikan di situs online pada 2023 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar