OJK Kenalkan Layanan Perizinan BPR dan BPRS Melalui Aplikasi SPRINT - Selular
Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Aplikasi ini dibangun untuk melayani perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon entitas utama dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Baca juga: OJK Kenalkan Aplikasi SPRINT, Awasi Keuangan Hingga Kripto
Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK, Greatman Rajab mengatakan, aplikasi SPRINT merupakan upaya OJK untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan kepada stakeholder. Serta sebagai salah satu upaya mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas.
“Pengembangan dan implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR dan BPRS. Dalam tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada BPR dan BPRS untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor,” kata Greatman.
Lebih lanjut, ia bilang, SPRINT juga akan melayani proses perizinan kepengurusan pada perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, modal Ventura, pegadaian, dan fintech P2P lending yang akan go live pada triwulan IV-2024.
Greatman menuturkan, aplikasi SPRINT merupakan sistem informasi yang melayani perizinan dan pendaftaran pelaku usaha sektor jasa keuangan secara elektronik yang bertujuan agar proses perizinan dapat lebih cepat, sederhana, dan transparan.
Sebelumnya, proses perizinan kepengurusan pada SPRINT telah diimplementasikan pada bank umum, bank umum syariah, perusahaan efek dan manajer investasi.
Penggunaan SPRINT dalam pengajuan perizinan akan mempermudah dan mempercepat proses perizinan kepengurusan yang dilakukan oleh BPR dan BPRS.
“Pengajuan permohonan dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik, serta BPR dan BPRS dapat memantau proses persetujuan izin secara transparan melalui sistem,” imbuh dia.
Peluncuran SPRINT untuk perizinan BPR dan BPRS juga diikuti dengan sosialisasi kepada BPR dan BPRS di seluruh Indonesia yang dilakukan dalam tiga fase, yaitu fase pertama untuk BPR dan BPRS di Wilayah Jawa Timur, Kalimantan dan Indonesia Bagian Timur, selanjutnya pada bulan Juli akan dilakukan sosialisasi untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat dan Jawa.
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengenalan dan mekanisme pengajuan perizinan melalui SPRINT kepada seluruh BPR dan BPRS di Indonesia. Dalam tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada BPR dan BPRS untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor.
Sejak pertama kali diluncurkan 2016, SPRINT telah memiliki lebih dari 470 modul perizinan dan pendaftaran serta telah memproses lebih dari 81.000 jenis perizinan yang terdiri dari izin kelembagaan, kepengurusan, produk/aktivitas, dan perorangan pada seluruh sektor jasa keuangan.
Pada 13 Juni 2024, SPRINT juga telah hadir melayani perizinan secara digital untuk pertama kali pada sektor IAKD dalam rangka pendaftaran Regulatory Sandbox dan Innovative Credit Scoring (ICS).
Penguatan peran SPRINT sebagai aplikasi perizinan satu pintu (single window licensing) di OJK terus dilakukan melalui penggabungan aplikasi SIJINGGA yang selama ini melayani perizinan pada Industri Keuangan Non Bank ke dalam SPRINT yang akan efektif di akhir 2024.
Selain itu, SPRINT telah terintegrasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk perizinan di Pasar Modal, serta terhubung dengan sistem perizinan Bank Indonesia (e-licensing).
Ke depan, proses perizinan yang melibatkan lembaga lain akan lebih cepat melalui sistem perizinan yang saling terhubung dan terintegrasi.
“Dengan dukungan dan pemanfaatan teknologi, diharapkan perizinan sektor jasa keuangan akan semakin efektif dan efisien sehingga semakin memperkuat kondisi industri jasa keuangan yang stabil,” tutup dia.
Baca juga: Keuntungan Aplikasi SPRINT OJK Untuk Perkembangan Industri Aset Kripto
Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Aplikasi ini dibangun untuk melayani perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon entitas utama dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Baca juga: OJK Kenalkan Aplikasi SPRINT, Awasi Keuangan Hingga Kripto
Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK, Greatman Rajab mengatakan, aplikasi SPRINT merupakan upaya OJK untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan kepada stakeholder. Serta sebagai salah satu upaya mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas.
“Pengembangan dan implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR dan BPRS. Dalam tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada BPR dan BPRS untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor,” kata Greatman.
Lebih lanjut, ia bilang, SPRINT juga akan melayani proses perizinan kepengurusan pada perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, modal Ventura, pegadaian, dan fintech P2P lending yang akan go live pada triwulan IV-2024.
Greatman menuturkan, aplikasi SPRINT merupakan sistem informasi yang melayani perizinan dan pendaftaran pelaku usaha sektor jasa keuangan secara elektronik yang bertujuan agar proses perizinan dapat lebih cepat, sederhana, dan transparan.
Sebelumnya, proses perizinan kepengurusan pada SPRINT telah diimplementasikan pada bank umum, bank umum syariah, perusahaan efek dan manajer investasi.
Penggunaan SPRINT dalam pengajuan perizinan akan mempermudah dan mempercepat proses perizinan kepengurusan yang dilakukan oleh BPR dan BPRS.
“Pengajuan permohonan dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik, serta BPR dan BPRS dapat memantau proses persetujuan izin secara transparan melalui sistem,” imbuh dia.
Peluncuran SPRINT untuk perizinan BPR dan BPRS juga diikuti dengan sosialisasi kepada BPR dan BPRS di seluruh Indonesia yang dilakukan dalam tiga fase, yaitu fase pertama untuk BPR dan BPRS di Wilayah Jawa Timur, Kalimantan dan Indonesia Bagian Timur, selanjutnya pada bulan Juli akan dilakukan sosialisasi untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat dan Jawa.
Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengenalan dan mekanisme pengajuan perizinan melalui SPRINT kepada seluruh BPR dan BPRS di Indonesia. Dalam tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada BPR dan BPRS untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor.
Sejak pertama kali diluncurkan 2016, SPRINT telah memiliki lebih dari 470 modul perizinan dan pendaftaran serta telah memproses lebih dari 81.000 jenis perizinan yang terdiri dari izin kelembagaan, kepengurusan, produk/aktivitas, dan perorangan pada seluruh sektor jasa keuangan.
Pada 13 Juni 2024, SPRINT juga telah hadir melayani perizinan secara digital untuk pertama kali pada sektor IAKD dalam rangka pendaftaran Regulatory Sandbox dan Innovative Credit Scoring (ICS).
Penguatan peran SPRINT sebagai aplikasi perizinan satu pintu (single window licensing) di OJK terus dilakukan melalui penggabungan aplikasi SIJINGGA yang selama ini melayani perizinan pada Industri Keuangan Non Bank ke dalam SPRINT yang akan efektif di akhir 2024.
Selain itu, SPRINT telah terintegrasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk perizinan di Pasar Modal, serta terhubung dengan sistem perizinan Bank Indonesia (e-licensing).
Ke depan, proses perizinan yang melibatkan lembaga lain akan lebih cepat melalui sistem perizinan yang saling terhubung dan terintegrasi.
“Dengan dukungan dan pemanfaatan teknologi, diharapkan perizinan sektor jasa keuangan akan semakin efektif dan efisien sehingga semakin memperkuat kondisi industri jasa keuangan yang stabil,” tutup dia.
Baca juga: Keuntungan Aplikasi SPRINT OJK Untuk Perkembangan Industri Aset Kripto
Komentar
Posting Komentar