Viral Sukolilo Pati via Google Street View Banyak Motor Nggak Pakai Pelat Nomor, Benarkah? - detik

  

Viral Sukolilo Pati via Google Street View Banyak Motor Nggak Pakai Pelat Nomor, Benarkah?

Jakarta 

-

Di media sosial heboh banyak pengguna kendaraan bermotor di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, tidak menggunakan pelat nomor. Benarkah demikian?

Berdasarkan penelusuran via Google Street View, terutama Jl Kayen-Sukolilo, dekat Pasar Sukolilo, memang ada saja sepeda motor khususnya matic yang tidak menggunakan pelat nomor. Beberapa yang ditangkap kamera antara lain motor merek Mio hingga BeAT.

Penelusuran berlanjut di dekat SDN 01 Sukolilo, mayoritas masih terlihat pemotor banyak menggunakan pelat nomor. Meski begitu, ada saja penampakan motor yang juga tidak menggunakan pelat nomor saat melintasi Jl Kayen-Brati.

Kondisi di dekat Pasar Sukolilo Foto: Screenshot Google Street View

Hal yang sama juga terlihat saat melewati Jl Sukolilo - Babalan, sama seperti yang ditunjukkan warganet, banyak pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor ketika berkendara dan terpakir di depan toko.

Ngeri ngeri sedap ini Sukolilo, foto yg d capture google map banyak bgt yg nggak ada plat nomor nya,
Ngerik!!!pic.twitter.com/Dzpbop7stY

— Ku (@Au_rinjani) June 15, 2024

Perlu diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda Regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

TNKB atau pelat nomor itu harus dipasang di depan dan belakang pada kendaraan. Hal ini tercantum dalam Perpol No.7 Tahun 2021yang mengatur tentangRegistrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 3, yang berbunyi;

"TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi," bunyi pasal tersebut.
Lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang nomor polisi di kendaraannya masing-masing.

Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.

Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Sementara dalam pasal 68 ayat 1 berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."

Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menyita puluhan kendaraan bodong di Kabupaten Pati, Jateng. Hasil itu didapat setelah menyasar tiga kecamatan di Pati, Jawa Tengah, yakni; Sukolilo, Tambakromo, dan Trangkil.

Pihak kepolisian mendalami informasi bahwa wilayah Pati diduga banyak menyimpan kendaraan bodong, kabar ini muncul pasca terjadinya tragedi maut penganiayaan bos rental asal Jakarta yang dilakukan oleh warga Sukolilo.

"Kemarin dari tiga kecamatan; Sukolilo, Tambakromo, Trangkil, tiga kecamatan kita sisir, karena zonasi kita adalah 21, dengan sasaran multifungsi tidak hanya di TKP. Jadi sentripetalnya dari TKP Sukolilo saya kembangkan ke tiga kecamatan. Kita dapatkan 33 sepeda motor dan 6 mobil tidak ada (legalitas) hukumnya," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dikutip dari Antara, Sabtu (16/6/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Satake Bayu menjelaskan, menjelaskan, barang bukti yang terbanyak diamankan berada di rumah warga Sukolilo bernama Kunarso, yakni 25 unit kendaraan bodong. Rinciannya 23 unit motor dan dua unit mobil.

Saking banyaknya kendaraan bodong, kediaman Kunarso diibaratkan sebagai showroom. Mayoritas tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang lengkap.

"Kita lakukan razia di wilayah Sukolilo dan sekitarnya, Tambakromo dan Trangkil. Di rumah di Sukililo itu ada seperti showroom. Rata-rata hanya ada STNK-nya. Surat-surat lainnya masih dilakukan pendalaman," kata Satake.

Selain dari rumah Kunarso di Kecamatan Sukolilo, polisi juga mengamankan barang bukti lain di Tambakromo dan Trangkil.

Simak Video "Viral Kades di Pati Marahi Sejumlah Pemuda di Depan Mayat Tergeletak"


Viral Kades di Pati Marahi Sejumlah Pemuda di Depan Mayat Tergeletak

(riar/lua)

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin