Kemenkominfo dan BSSN Harus Bertanggung Jawab atas Peretasan PDNS - Media Indonesia

 

Kemenkominfo dan BSSN Harus Bertanggung Jawab atas Peretasan PDNS

Peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menimbulkan ancaman yang serius terhadap data penting warga negara. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani menegaskan harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Audit secara komprehensif harus dilakukan terahadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta BSSN.

“Sungguh memprihatinkan, lembaga ini dibekali anggaran Rp700 M dari APBN, tapi keamanan datanya lemah serta tak memiliki backup yang mumpuni,” ujar Netty, Rabu (3/7)

Besarnya masalah yang ditimbulkan akibat peretasan, harus ditangani secara serius oleh pemerintah.

Baca juga :  Usai Ratas Menkominfo dan Kepala BSSN Menghindar dari Wartawan, Ada Apa?

“Penegak hukum harus terlibat dan melakukan audit komprehensif terhadap lembaga tersebut. Jangan sampai masalah sebesar ini dibiarkan menguap tanpa ada satupun pejabat yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Netty juga mendorong disegerakannya aturan turunan UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Khususnya terhadap pihak-pihak yang memegang data masyarakat, termasuk instansi pemerintah yang lalai dalam menjaga keamanan data masyarakat.

"Harus ada sanksi yang tegas agar tidak sembarangan mengumpulkan data masyarakat," imbuh Netty.

Baca juga : Catat! Tidak Ada Antivirus yang Bisa 100% Mengamankan Data

Menurutnya, salah satu yang terkena dampak peretasan tersebut ialah data kesehatan masyarakat Indonesia.

“Kenapa kita tak belajar dari pengalaman? Data kesehatan kita begitu mudah untuk dibobol hacker. Sebelumnya pada 2021 diduga data BPJS Kesehatan bocor dan diperjualbelikan di situs gelap, kemudian disusul bocornya data E-HAC dan sekarang data kesehatan di PDNS 2 juga diretas,” terangna.

Selain akan mengganggu pelayanan kesehatan dalam negeri, data kesehatan yang bocor rentan disalahgunakan. Bocornya data pribadi bisa digunakan untuk mencuri password, melakukan pinjol, membobol layanan keuangan dan lain-lain sebagainya. Seorang pasien penyakit menular juga akan terkena isolasi sosial jika penyakitnya terungkap ke publik. (Z-11)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)