KPK Terbitkan Surat Edaran, Larang Keras Pegawai Main Judi Online
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang keras para pegawainya bermain judi online. Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) terbaru yang diterbitkan KPK.
"Per kemarin kalau saya tidak salah, sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh, saya lupa, kalau nggak pimpinan (atau) sekjen, itu terkait larangan bermain judi online," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (14/7/2024).
Selain judi, SE tersebut juga melarang para pegawai mengajukan pinjaman online (pinjol) apalagi yang ilegal.
"Jadi itu (larangan pinjol) digabung menjadi satu di dalam satu surat edaran," ujar Tessa.
KPK sebelumnya mengakui delapan pegawainya bermain judi online. Para pegawai itu masih diproses pihak inspektorat.
"Terkait yang sudah terjadi itu, masih berproses di inspektorat, dan kita akan sampaikan nanti apabila sudah ada hasilnya ya," ucapnya.
KPK mengungkapkan, nilai transaksi dari para pegawai yang bermain judi online mencapai belasan juta rupiah.
Total deposit tahun 2023 yang paling besar sekitar Rp10 juta dengan 71 kali transaksi deposit. Sementara yang paling kecil adalah Rp200.000 dengan dua kali transaksi.
Komentar
Posting Komentar