Menkopolhukam: Pemulihan PDNS 2 Capai 86 Layanan dari 16 Tenant
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah telah memulihkan sebanyak 86 layanan publik yang ada di Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS 2 dari 16 tenant yang terdiri dari kementerian, lembaga, dan pemda, pascaperetasan pada 20 Juni 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, upaya pemulihan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), PT Telkom Tbk, serta partisipasi aktif dari semua tenant.
“Per 12 Juli, pukul 17.30 WIB, tercatat 86 layanan dari 16 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah go live,” kata Hadi Tjahjanto, Sabtu (13/7/2024).
Hadi menjelaskan beberapa layanan publik yang berhasil dipulihkan selain dalam bentuk layanan perizinan juga berupa layanan informasi dalam bentuk portal. “Termasuk layanan beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ujarnya.
Hadi mengakui saat ini tim terus melakukan upaya pemulihan layanan publik dengan secepat-cepatnya dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Proses pemulihan layanan terbagi dalam tiga zona tahapan berdasarkan teknik penanganan data.
“Kami membagi dalam tiga zona. Data yang terdampak insiden pada PDNS 2 berada di zona merah dan ditetapkan dalam proses karantina. Selanjutnya akan kita pindahkan ke zona biru untuk dilakukan penguatan keamanan dan pemindaian kerentanan, sebelum nantinya bisa go-live atau data layanan publik diunggah ke pusat data lain ke zona hijau yang siap digunakan kembali,” ungkap dia.
Menurut Hadi Tjahjanto, setiap tahapan pemulihan dilakukan dengan teliti dan cermat. Langkah itu diambil untuk meminimalkan celah serangan siber yang dapat masuk dan berdampak pada pelayanan publik.
“Pemerintah melakukan pembersihan data dari malware atau pun virus yang mencurigakan dari data yang sudah berhasil diselamatkan, sekaligus memperkuat parameter keamanan infrastrukturnya," pungkas Hadi.
Komentar
Posting Komentar