Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home NTT Pusat Data Nasional Ransomware

    PDN Diserang Ransomware, Data Arsip Daerah NTT Hilang - MERDEKA

    13 min read

    PDN Diserang Ransomware, Data Arsip Daerah NTT Hilang

    peretasan

    PDN Diserang Ransomware, Data Arsip Daerah NTT Hilang

    Serangan ransomware terhadap pusat data nasional (PDN) berdampak pada sistem kearsipan atau surat dan dokumen pada lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Arsip Provinsi NTT menggunakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Sistem yang terhubung dengan PDN 2 ini tidak bisa diakses dan datanya terancam hilang seperti yang diumumkan Kemenkominfo.

    Sistem ini tidak bisa diakses sama sekali sejak 20 Juni 2024 sehingga mengganggu pengelolaan arsip, tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, hingga penandatanganan draft untuk pemberian nomor sebelum proses pengiriman naskah keluar.

    "Gangguan ini sudah seminggu. Ini SRIKANDI servernya Kementerian Kominfo, kita hanya tindak lanjut korespondensi jadi kita menunggu saja dari pusat," kata Stef G De Rozari, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah NTT, Jumat (28/6).


    Menurutnya, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) juga telah menghubungi Pemprov NTT sejak gangguan itu terjadi.

    Surat pemberitahuan itu ditandatangani Deputi Bidang Sistem dan Informasi Kearsipan Nasional Andi Kasman.

    "Mereka sampaikan kemungkinan datanya tidak bisa dipulihkan," ungkap Stef G De Rozari.

    Pascaserangan siber di PDN, penerapan SRIKANDI lumpuh total terutama arsip sejak tahun 2022 tidak bisa diakses. Akibatnya, kini sistem surat menyurat terpaksa kembali dilakukan secara konvensional atau menggunakan surat fisik langsung.


    "Sementara ini tidak bisa diakses. Kita mau buka saja tidak bisa. Surat-surat penting dan surat-surat terbaru ini tidak bisa diakses," jelas Stef G De Rozari.

    Kamu sudah membaca beberapa halaman, Berikut rekomendasi
    berita untuk kamu.

     SWIPE UP

    Untuk melanjutkan membaca.

    Dia menambahkan, penerapan SRIKANDI di NTT sendiri ini sejak 2022 lalu hingga pembaharuan versi tiganya pun telah dilakukan Kemkominfo sebelum serangan ransomware terjadi.

    SRIKANDI telah dipakai pada 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTT, ditambah 22 kabupaten dan kota sebagai pengguna, namun masih dua daerah yang belum optimal memanfaatkannya.

    Pemprov NTT pada 6 Juli 2023 lalu pernah mendapat peringkat kedua terbaik di wilayah Indonesia Timur soal penerapan aplikasi SRIKANDI.

    Virus yang menyerang PDN sementara ini berupa serangan Ransomware LockBit 3.0. Ransomware mencakup jenis malware tertentu yang menyerang sistem data.

    imageRekomendasi
    imageRekomendasi
    Server PDN Diserang PDNS Diserang Virus Ransomeware, Menko Polhukam: Kita Selidiki Dampak Lanjutannya

    Menko Polhukam menegaskan sedang melakukan mitigasi untuk mengantisipasi dampak lanjutan pasca kebocoran data tersebut.

    Baca Selengkapnya
    imageRekomendasi
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.

     SWIPE UP

    Untuk melanjutkan membaca.
    imageRekomendasi
    imageRekomendasi
    Menkominfo Budi Arie Kronologi PDNS Kena Serangan Ransomware

    Menkominfo memaparkan kronologi serangan siber yang melanda Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) kena serangan Ransomware.

    Baca Selengkapnya
    imageRekomendasi
    Server PDN Down PDN Diretas, Data Imigrasi Dipindah ke Amazon Web Service

    Serangan siber ransomware terhadap Pusat Data Nasional (PDN) membuat layanan di sejumlah instansi publik menjadi terganggu, termasuk imigrasi.

    Baca Selengkapnya
    imageRekomendasi
    PDNS 2 Data PDNS 2 yang Kena Ransomware Tak Bisa Dipulihkan?

    Data-data yang terenkripsi oleh ransomware LockBit Brainchiper tidak bisa diselamatkan.

    Baca Selengkapnya
    imageRekomendasi
    imageRekomendasi
    Komentar
    Additional JS