Pegawai Pemerintahan Juga Terlibat Judi Online, dari DPR Hingga KPK
Uzone.id — Jika ada yang bilang judi online saat ini sudah merambah ke semua sektor, fakta tersebut memang benar adanya. Tidak hanya masyarakat saja, saat ini judi online juga merambah ke pegawai-pegawai negeri sipil yang bekerja di instansi pemerintahan.
Demi memberantas perjudian online di berbagai lapisan masyarakat, pemerintah sendiri lewat Menkominfo dan Menko Polhukam membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang sudah bekerja semenjak pertengahan Juni lalu.Setelah peresmian Satgas ini, pemberantasan judi online terus dilakukan termasuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam tindakan ilegal ini.
Nah, dari sekian banyak pelaku judi online, beberapa diantaranya merupakan pegawai yang bekerja di instansi/lembaga dan kementerian RI. Berikut beberapa instansi pemerintah yang mendapati pegawainya terlibat perjudian online.
Kementerian Kominfo
Kemenkominfo menjadi kementerian yang paling aktif memberantas perjudian online. Di saat mereka sibuk memerangi perjudian online, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi justru mengungkap beberapa karyawan di Kominfo ikut terjerat dalam perjudian online.
Bahkan, Budi Arie sudah mengidentifikasi dan mengantongi identitas karyawan Kementerian Kominfo yang bermain judi online.
“Jumlahnya ada, di Kominfo sendiri. Nanti kita umumkan hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Dirjen Aptika Kominfo, Samuel A. Pangerapan pada 27 Juni 2024 lalu menyebut bahwa pegawai yang terjerat judi online akan diberi peringatan agar tidak terlibat perjudian online lagi.
Selain di Kominfo, Budi Arie juga menemukan ada 164 orang wartawan yang juga terjerat dalam perjudian online.
“Seratus enam puluh empat wartawan bukan jumlah yang sedikit, tolong ingatkan. Tolong lebih diingatkan lagi ya karena ini korban kita semua," imbaunya.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Setelah menjerat pegawai Kominfo, terkuak kembali kalau saat ini tren judi online menjerat sejumlah pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
“KPK telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai KPK,” kata Tessa sebagaimana dikutip dari Antaranews, Rabu, (10/07).
Daftar-daftar nama pemain judi online di lingkungan lembaga ini pun sudah dikantongi dengan total 17 orang yang terdiri dari 8 pegawai aktif dan 9 mantan pegawai KPK. pegawai yang masih aktif rata-rata merupakan sopir dan pegawai urusan dalam KPK.
Transaksi para pemain judi online di lingkungan KPK ini mencapai Rp111 juta dengan sekali transaksi berjumlah Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu dan kelipatannya. Dari laporan tersebut, tercatat transaksi terbesar mencapai Rp74 juta dengan jumlah transaksi sebanyak 300 kali.
Sementara itu, untuk 8 pegawai yang masih aktif, KPK menemukan transaksi perjudian online mereka mencapai Rp16,8 juta selama 2023 kemarin.
Polri
Pada Juni 2024 lalu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Syahardiantono pun menyatakan bahwa ada beberapa kasus pelanggaran etik yang terjadi dan berkaitan dengan anggota Polri yang terlibat perjudian.
Untuk memberantas hal ini, penegakan hukum pun dilakukan termasuk memberi hukuman berat seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan anggota kepolisian.
Sayangnya, Polri enggan menyebut detail mengenai anggotanya yang terlibat dalam perjudian online ini.
Di kasus lain, perjudian online ini juga menyebabkan salah satu anggota berstatus Briptu meninggal dunia karena dihabisi oleh istrinya sendiri yang juga merupakan anggota Polri. Salah satu alasan pembunuhan ini adalah karena istri korban jengkel karena uang gajinya dihabiskan untuk bermain judi online.
TNI
Selanjutnya ada TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang anggotanya terlibat perjudian online. Salah satunya adalah dugaan seorang perwira yang menyalahgunakan data satuan untuk perjudian online. Dana yang digunakan disebut mencapai Rp876 juta.
Selain itu, kasus lainnya terjadi pada Perwira TNI Angkatan Laut, Lettu Laut Eko Damara yang meninggal dunia karena bunuh diri pada 27 Mei 2024 lalu. Disinyalir, Eko bunuh dengan dugaan kuat terlilit hutang hingga Rp819 juta akibat judi online.
Kasus serupa juga terjadi pada prajurit TNI Angkatan Darat Kesatuan Batalyon Kesehatan Divisi Infanteri 1 Kostrad, berinisial PSG pada 4 Juni 2024 yang meninggal dunia di kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1 Kostrad, Sukaraja, Bogor.
Korban diduga meninggal dan bunuh diri karena stres terlilit utang dan nekat bunuh diri karena judi online.
DPR dan DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun tak lepas dari jeratan judi online. Sebanyak 60 orang yang bekerja di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terindikasi bermain judi online dan dari jumlah tersebut, dua diantaranya merupakan anggota DPR.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto dalam suratnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Yang pasti hanya ada dua anggota DPR dan statusnya terduga. Kita akan klarifikasi. Anggota dalam arti bukan anggota DPR atau orang yang bekerja di lingkungan DPR sebanyak 58 (yang melakukan judi online),” kata Ketua MKD Adang Daradjatun di ruang MKD, dikutip dari berbagai sumber.
Sebelumnya, PPATK menyebutkan bahwa ada 82 anggota DPR RI yang terlibat dalam judi online. Tak hanya DPR Pusat saja, anggota DPR Daerah juga dilaporkan terlibat dalam perjudian online ini.
Terungkap bahwa ada 1.000 lebih anggota dewan di pusat dan di daerah (DPR dan DPRD) yang bermain perjudian online dengan lebih dari 63 ribu transaksi.
Komentar
Posting Komentar