Peretasan PDNS, Unpad Undur Tenggat Pembayaran Kuliah Mahasiswa Baru Penerima KIP Kuliah - Nasional Tempo
Peretasan PDNS, Unpad Undur Tenggat Pembayaran Kuliah Mahasiswa Baru Penerima KIP Kuliah - Nasional Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Padjajaran (Unpad) memberlakukan penangguhan uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa baru penerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah. Dana KIP Kuliah seharusnya membantu mahasiswa baru untuk membayar biaya kuliah mereka di semester pertama.
"Dalam artian, mereka diperkenankan masuk kuliah meski uang kuliah belum cair," kata Humas Universitas Padjadjaran (Unpad) Dandi Supriadi, Selasa, 2 Juli 2024.
Kebijakan itu diambil berdasarkan imbauan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atas kendala yang terjadi pada sistem KIP Kuliah akibat serangan siber pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
Atas kejadian tersebut, Kemendikbud mengimbau kepada perguruan tinggi untuk memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah sampai proses seleksi penerimaan selesai. Terutama bagi siswa yang baru diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi atau SNBP dan Seleksi Nasional Berbasis Tes atau SNBT tahun 2024.
Dandi mencatat jumlah peserta KIP Kuliah 2024 yang merupakan mahasiswa baru di Unpad sebanyak 1.291 orang. Jumlahnya terdiri dari program studi terakreditasi A sebanyak 1.157 orang dan yang terakreditasi B sebanyak 134 orang.
Menurut Dandi, Unpad berupaya agar gangguan pada sistem KIP Kuliah tidak merugikan mahasiswa. Mereka telah memverifikasi data di lapangan dan memberikan pengajuan ke Kemendikburistek. Terkait kepastian status mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah, Unpad masih memprosesnya lebih lanjut.
"Pada prinsipnya mahasiswa baru yang telah lolos verifikasi dokumen sebagai calon penerima KIP-K yang telah lulus UKT-nya. Mahasiswa baru tersebut sudah dapat menyelesaikan proses registrasi dan memperoleh Nomor Pokok Mahasiswa atau NPM," kata Dandi.
Pendaftar KIP Kuliah yang sudah terverifikasi akan mendapatkan email blast dari universitas. Email tersebut berisi imbauan agar mahasiswa melakukan pengembalian akun KIP Kuliah, yakni:
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
- Mengakses sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id).
- Melakukan registrasi akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukungan pendaftaran KIP Kuliah.
Dandi menegaskan Unpad tidak memiliki tenggat waktu khusus kapan mahasiswa penerima KIP Kuliah perlu membayar UKT, selain menunggu pencairan dari pusat yang disebut-sebut akan selesai Agustus. "Kemudian, Unpad sudah melakukan kebijakan keuangan untuk tidak mengganggu kesempatan belajar mahasiswa penerima KIP Kuliah," kata dia.
Peringatan Kemendikbudristek, mahasiswa baru harus mengumumkan ulang akun KIP Kuliah pada 29 Juli hingga 31 Agustus 2024. Bagi yang belum pernah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024, pendaftarannya akan dibuka kembali mulai 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.
Pilihan Editor: PDNS 2 Diretas, Pendaftar Seleksi Mandiri Jalur KIP Kuliah Unair Tak Perlu Pakai Akun KIPK
Komentar
Posting Komentar