Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured Internet Judi Online Kominfo Pilihan

    Kominfo Ancam Sanksi Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online - CNN Indonesia

    1 min read

     

    Kominfo Ancam Sanksi Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online

    Jakarta, CNN Indonesia 

    --

    Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi takedown hingga pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait judi online (judol).

    "Pada Jumat (9/8), Kementerian Kominfo telah mengirim surat peringatan kepada para PJP, untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya Jumat (9/8).

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Sejauh ini Kominfo mengakui telah menemukan indikasi terkait pemanfaatan layanan pembayaran itu, untuk aktivitas judi daring.

    Usai melakukan monitoring dan evaluasi, Kominfo meminta ke penyelenggara melakukan pemeriksaan internal dan audit secara komprehensif, untuk memastikan layanan pembayaran tersebut tidak dimanfaatkan untuk judol maupun aktivitas ilegal lainnya.

    Nantinya hasil audit itu harus diserahkan ke Kominfo paling lama tujuh hari kerja, setelah surat peringatan diterima.

    "Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Budi Arie.

    (dan/dna)
    Komentar
    Additional JS