Cara Tanda Tangan di Meterai Fisik dan Elektronik untuk Daftar CPNS - CNN Indonesia

 

Cara Tanda Tangan di Meterai Fisik dan Elektronik untuk Daftar CPNS

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah menyertakan meterai pada dokumen dan diberi tanda tangan.

Akan tetapi, ketentuan tanda tangan pada meterai elektronik berbeda dengan meterai tempel biasa. Supaya sesuai dengan ketentuan, berikut cara tanda tangan yang benar di meterai fisik dan elektronik untuk daftar CPNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanda tangan merupakan hal penting yang ada di dalam dokumen. Pembubuhan meterai dan tanda tangan bisa memberi kekuatan hukum dan menjadikannya dokumen berharga.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mensyaratkan pelamar CPNS untuk menggunakan e-meterai pada dokumen lamaran pendaftaran.

Namun berdasarkan kebijakan baru, BKN memberikan opsi lain dengan memperbolehkan pelamar CPNS menggunakan meterai fisik untuk dibubuhkan pada dokumen pendaftaran. Pelamar CPNS diperkenankan menggunakan meterai tempel Rp10.000 atau e-meterai Rp10.000.

Berikut cara tanda tangan yang benar di meterai fisik dan elektronik yang bisa dijadikan panduan para pelamar CPNS.


Cara tanda tangan di meterai fisik

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, cara tanda tangan yang benar di meterai tempel sebagai berikut:

  1. Pastikan Anda sudah menyiapkan meterai tempel atau fisik yang asli
  2. Siapkan dokumen yang akan dibubuhkan meterai fisik dan tanda tangan
  3. Meterai tempel direkatkan di tempat tanda tangan akan dibubuhkan
  4. Sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel. Jika sebagian tanda tangan tidak berada di atas meterai atau di luar area meterai maka dokumen dianggap tidak sah.


Cara tanda tangan di meterai elektronik

Jika sudah mendapatkan e-meterai dari Peruri, langkah yang dilakukan adalah membubuhkan e-meterai pada dokumen yang akan diunggah pada saat pendaftaran CPNS seperti berikut.

  1. Pastikan sudah mendapatkan e-meterai resmi dan sah
  2. Siapkan dokumen elektronik yang akan ditandatangani.
  3. Buka aplikasi atau platform yang disediakan untuk tanda tangan elektronik.
  4. Unggah dokumen yang akan ditandatangani.
  5. Pilih opsi untuk menambahkan meterai elektronik.
  6. Tentukan posisi meterai elektronik pada dokumen.
  7. Pilih opsi untuk menambahkan tanda tangan elektronik.
  8. Gunakan sertifikat elektronik Anda untuk mengautentikasi tanda tangan.
  9. Posisikan tanda tangan elektronik berdampingan dengan meterai elektronik, tidak ditimpa sebagian.
  10. Pastikan meterai elektronik dan tanda tangan elektronik terlihat jelas pada dokumen.
  11. Simpan dokumen yang telah ditandatangani dalam format yang aman, misalnya PDF.

Demikian cara tanda tangan yang benar di meterai fisik dan elektronik. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan bahwa tanda tangan pada dokumen CPNS memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

(avd/fef)

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)