Kabar Baik! BKN Melunak, Sekarang Pelamar CPNS Boleh Gunakan Meterai Tempel - Riau Pos
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Polemik materai elektronik di penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai terurai. Panitia seleksi nasional (panselnas) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran.
Pendaftaran seleksi CPNS di portal SSCASN yang sebelumnya dijadwalkan berakhir hari ini (6/9) diundur hingga empat hari ke depan. Keputusan itu sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024. Dalam surat tersebut, pendaftaran diperpanjang sampai Selasa (10/9) pukul 23.59 WIB.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, BKN juga turut melunak soal kewajiban penggunaan e-meterai. Para calon pendaftar seleksi CPNS 2024 diperkenankan memilih jenis meterai. Apakah menggunakan meterai elektronik atau konvensional (tempel) pada dokumen unggahan surat lamaran maupun surat pernyataan instansi. Ketentuan tersebut berlaku mulai kemarin (5/9) pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang Empat Hari, Imbas E-Meterai Bermasalah
Sebelumnya diketahui para calon pelamar menemui banyak kendala teknis dalam pendaftaran seleksi CPNS 2024. Khususnya soal tak bisa membeli, membubuhkan meterai elektronik atau e-meterai, hingga tidak bisa mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
"Penyesuaian jadwal pendaftaran itu bertujuan untuk mengakomodasi para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal," ujar Suharmen, Kamis (5/9).
Memang kata tegas Suharmen, kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri itu tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar. Karena itu, panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari dari batas waktu pendaftaran sebelumnya.
Baca Juga: Kesulitan Dapat e-materai, Ribuan Peserta CPNS Meranti Terancam Gagal Submit
Perpanjangan waktu dan pemilihan materai lanjut dia, dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi.
Sumber: Jawapos.com
Komentar
Posting Komentar