OJK: Lembaga keuangan kembangkan deteksi dini transaksi judi online - ANTARA News

 

OJK: Lembaga keuangan kembangkan deteksi dini transaksi judi online - ANTARA News

Jakarta (ANTARA) -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap lembaga keuangan dapat terus mengembangkan sistem deteksi dini yang lebih baik terhadap transaksi-transaksi yang mencurigakan seperti judi online.

 

Hal tersebut penting dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online yang memanfaatkan celah di sistem perbankan.

 

"Dengan deteksi yang lebih baik, kami bisa lebih cepat dalam menangani laporan keuangan yang mencurigakan dan mencegah kerugian lebih lanjut di masyarakat," kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah di Jakarta, Senin.

 

Deden menuturkan pemberantasan judi online memerlukan sinergi dari berbagai pihak. Kolaborasi antara OJK, lembaga keuangan, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum.

 

Kerja sama semua pihak juga diharapkan dapat memutus aliran dana dari aktivitas ilegal itu, sekaligus memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat dari risiko-risiko yang tidak diinginkan.

 

Dalam menghadapi maraknya transaksi judi online, OJK menerapkan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penegakan hukum.

 

Edukasi dan perlindungan konsumen menjadi langkah awal pencegahan OJK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi online.

 

"Kami juga mengimbau kepada lembaga keuangan untuk lebih waspada dan terus mengembangkan parameter guna mendeteksi transaksi yang mencurigakan," ujarnya.

 

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi mengatakan setiap hari ada sekitar 15.000 hingga 20.000 situs atau aplikasi judi online baru yang muncul.

 

Jumlah pemain judi online, menurut dia, juga telah meningkat menjadi lebih dari tiga juta pemain dan kebanyakan berasal dari kalangan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir 6.400 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.


Baca juga: PPATK ungkap modus judi online berkedok transaksi ekspor-impor
Baca juga: OJK blokir 6.400 rekening dan telusuri aliran dana terkait judol
Baca juga: Kemenkominfo gunakan AI untuk bantu berantas judi online

Bersama Kominfo sebelas asosiasi teken pakta integritas berantas judol

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)