Pelamar CPNS 2024 Bisa Refund E-Meterai, Ini Caranya - Kompas

 

Pelamar CPNS 2024 Bisa Refund E-Meterai, Ini Caranya

KOMPAS.com - Pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 yang sudah melakukan pembelian meterai elektronik (e-Meterai) tapi belum menggunakannya, bisa mengajukan pengembalian biaya atau refund.

Pengajuan pengembalian dana meterai elektronik atau refund e-Meterai bisa dilakukan melalui laman https://meterai-elektronik.com.

Perlu digarisbawahi, pengajuan refund bisa dilakukan selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pelamar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel, Ini Penjelasan BKN

Dikutip dari akun resmi Instagram Peruri Digital, @peruri.digital, ketentuan pengembalian dana e-Meterai sebagai berikut:

  • Pengembalian dana bisa dilakukan bagi pengguna yang mengalami kendala transaksi, khusus mulai tanggal 3 September 2024 pukul 00.00
  • Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender.

Lantas, bagaimana cara refund e-Meterai yang belum digunakan untuk seleksi CPNS 2024?

Baca juga: BKN: Dokumen CPNS 2024 Boleh Pakai E-Meterai atau Meterai Tempel

Cara refund e-Meterai atau meterai elektronik CPNS 2024

Adapun pengajuan pengembalian dana atau refund e-Meterai, bisa dilakukan dengan mengirimkan email ke cs.digital@peruri.co.id, dengan judul "CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com"

Anda dapat melampirkan nomor handphone, nama, bukti pembayaran, sisa kuota e-Meterai, dan nomor invoice yang dibatalkan.

Untuk diketahui, dana yang dikembalikan atas refund meterai elektronik sejumlah 100 persen dikurangi biaya transfer.

Baca juga: Cara Menggunakan E-Meterai pada Dokumen CPNS 2024

Sebagai informasi, sebelumnya telah terjadi kendala pembelian hingga pembubuhan e-Meterai yang membuat pelamar CPNS 2024 belum bisa menyelesaikan proses pendaftarannya, karena ada dokumen wajib memakai e-Meterai.

Adanya kendala tersebut membuat panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2024, memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran dan memperbolehkan penggunaan meterai tempel di dokumen yang diperlukan.

Itulah ulasan mengenai pengembalian dana meterai elektronik atau cara refund e-Meterai CPNS 2024.

Baca juga: Resmi, Dokumen CPNS 2024 Diperbolehkan Pakai Meterai Tempel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)